Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pimpinan DPR untuk mengingatkan pemerintah agar tegas terhadap larangan mudik yang sebelumnya sudah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Larangan mudik sebelumnya diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Andre berharap pemerintah tetap konsisten dengan pernyataanya. Sehingga tidak mengubah-ubah peraturan yang ada mengenai larangan mudik.
"Kita tahu presiden sudah melarang kita mudik, sudah melarang pulang kampung dan harapan kami tentu pemerintah tegas tidak berubah-ubah peraturannya. Nah saya minta pimpinan dan juga komisi yang membidangi jangan lagi ada perubahan di saat sudah ada Pemenhub Nomor 25 tahun 2020 bahwa kita dilarang terbang kecuali perjalanan VVIP tapi akan ada perubahan perubahan lain," tutur Andre saat interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2020).
Ia mengatakan, jangan sampai nantinya ada pengubahan aturan tersebut hanya karena menyesuaikan dengan kehendak sejunlah pihak yang dianggap memiliki kedekatan.
"Harapan kami tentu ini butuh ketegasan dari pemerintah dan juga kita harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dilarang terbang, dilarang mudik. Jangan sampai ada celah karena dekat dengan si ini dekat dengan si itu peraturan diubah," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Rencananya, aturan itu akan keluar pada sore ini.
Dalam aturan itu, akan diatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan Mudik.
"Aturan turunan dari peraturan menteri perhubungan nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi. Rencananya (Selasa)," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan seperti ditulis, Selasa (5/5/2020).
Menurut Adita, aturan tersebut akan berbarengan dengan peraturan syarat masyarakat yang diperbolehkan untuk melaksanakan mudik untuk keperluan mendesak.
Baca Juga: Bertambah 169 Pasien Hari Ini, 4.641 Orang Positif Corona di Jakarta
"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita.
Sebelumnya, Adita menyatakan, penyusunan aturan itu juga mempertimbangkan usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
"Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," jelas dia.
Adita melanjutkan, surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
Berita Terkait
-
Catat Rekor Lagi, Positif Corona RI Bertambah 484, Jadi 12.071 Orang
-
Stres Kekurangan APD, Dokter Lompat dari Lantai Dua Rumah Sakit
-
Perawat Satwa Ragunan soal Corona: Jangan Dibikin Pusing Bisa Tambah Stres
-
China Tegaskan Solidaritas untuk Indonesia Dalam Perangi Virus Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 5 Mei 2020
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan