Suara.com - Terhitung mulai 1 Mei 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Hal ini karena BRI memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI.
Penyesuaian tersebut, antara lain penurunan batas maksimal suku bunga, yang semula 2,25 persen menjadi 2persen per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10 persen menjadi minimal 5 persen per bulan dari total tagihan.
Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran, yang awalnya 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen, atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
Kebijakan tersebut merupakan respons BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada April 2020, yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Perseroan bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Direktur Konsumer Bank BRI, Handayani mengungkapkan, perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” pungkas Handayani.
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Transaksi Agen BRILink Tumbuh Pesat
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Transaksi Digital Bank BRI Naik 61 Persen
-
BRI Pastikan Kelancaran Layanan Operasional Perbankan Menjelang Lebaran
-
Dampak Covid-19, Pedagang Tempe Ikut Nikmati Relaksasi Kredit UMKM
-
Kemensos Tunjuk BRI untuk Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 316 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok