Suara.com - Terhitung mulai 1 Mei 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Hal ini karena BRI memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI.
Penyesuaian tersebut, antara lain penurunan batas maksimal suku bunga, yang semula 2,25 persen menjadi 2persen per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10 persen menjadi minimal 5 persen per bulan dari total tagihan.
Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran, yang awalnya 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen, atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
Kebijakan tersebut merupakan respons BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada April 2020, yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Perseroan bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Direktur Konsumer Bank BRI, Handayani mengungkapkan, perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” pungkas Handayani.
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Transaksi Agen BRILink Tumbuh Pesat
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Transaksi Digital Bank BRI Naik 61 Persen
-
BRI Pastikan Kelancaran Layanan Operasional Perbankan Menjelang Lebaran
-
Dampak Covid-19, Pedagang Tempe Ikut Nikmati Relaksasi Kredit UMKM
-
Kemensos Tunjuk BRI untuk Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 316 Miliar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?