Suara.com - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat bepergian untuk keperluan tertentu dengan transportasi pesawat udara. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan pemeriksaan sebelum bepergian dengan pesawat.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat tiga pemeriksaan yang harus dijalani penumpang di bandara, meski telah kantongi tiket.
Pertama, terang Anas, penumpang akan dihadapkan pemerikasaan dokumen persyaratan oleh petugas Gugus Tugas.
"Pertama tim gugus tugas, dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan dan disesuaikan dengan KTP. Syaratnya dia punya tiket perjalanan, kemudian surat kesehatan, yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujar Anas dalam konferensi pers secara virtual di
Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Kemudian kedua, lanjut Anas, penumpang akan diperiksakan kondisi badan oleh petugas KKP Bandara. Menurutnya, penumpang yang lolos jika mengalami kondisi badan yang sehat.
"Karena bisa saja seseorang dokumennya lengkap tapi kondisi badannya tak memenuhi, suhunya. Setelah itu selesai semua baru diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan," jelas dia.
Terakhir ketiga, setelah penumpang mendapat izin kesehatan, maka penumpang diperbolehkan untuk melakukan check in di counter-counter yang disediakan maskapai.
"Proses ini tak lama, karena ini cepat, check point pertama memang lama pengecekan dokumen, begitu sampai ke kita itu dokumennya udah lengkap sebenarnya tinggal kita ngecek kesehatan, sekilas kita lihat masih valid tidak hasil test cepatnya, cek poin ketiga untuk melakukan check in, disarankan tiga jam sebelum terbang," pungkas Anas.
Baca Juga: 100 Orang Gagal Terbang Meski Sudah Kantongi Tiket Pesawat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!
-
Purbaya Kukuh soal Peringatan Luhut, Tetap Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!