Suara.com - Upaya penyekatan arus balik ke Jakarta diharapkan bisa menghadang pemudik serta perantau sekaligus menekan penyebaran COVID-19 di Jabodetabek.
"Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat (TNI-Polri dan pemerintah pusat) saya kira bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek," ujar Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Minggu (31/5/2020).
Menurut dia, sebetulnya skenario PSBB itu semacam ada pengetatan tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.
"Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha," kata Eko.
Lebih lanjut pengamat tersebut menjelaskan bahwa ini sebetulnya yang mau dibendung adalah mobilitasnya sampai harapannya ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.
Kendati demikian upaya penyekatan arus balik ini juga disertai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah terkait implementasi pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di lapangan, agar tidak ada pasien atau penderita COVID-19 yang lolos masuk kembali ke Jabodetabek.
"Mudah-mudahan bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi," kata ekonom Indef tersebut.
Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Implementasi terhadap hal tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.
"Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional," ujar Eko.
Baca Juga: Sebanyak 12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Banyak di antaranya ART
Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000
-
Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026
-
SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja