Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memantau pedagang rokok eceran. Hal ini, agar pedagang rokok menjual dengan harga yang sesuai dengan aturan.
Jika melanggar aturan atau menjual harga di bawah 85 persen maka, pedagang atau perusahaan akan diberikan sanksi.
"Kita beri teguran, bahwa periode selanjutnya kalau tidak diperbaiki profil perusahaan akan kita turunkan," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dalam sebuah diskusi, Senin (1/6/2020).
Selain itu, Nirwala juga akan mengawasi jumlah penjualan rokok. Saat ini pedagang hanya dibolehkan menjual rokok dengan isi 12, 16, 20 dan paling banyak 50.
"Dasar penerimaan cukai per batang. Dalam satu pak itu minimal 12, 16, 20, 50 di luar itu tidak boleh kemudian terhadap pajak rokok tidak masalah," ucap Nirwala.
Kendati begitu, Nirwala mengakui murahnya harga rokok membuat perokok anak masih tinggi. Sehingga, ia berjanji agar bisa menurunkan perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen.
"Jadi memang disitu di RPJMN apa yang dilakukan Kemenkeu pertama menaikkan tarif tiap tahun dan penyederhanaan layer," pungkas Nirwala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak