Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memantau pedagang rokok eceran. Hal ini, agar pedagang rokok menjual dengan harga yang sesuai dengan aturan.
Jika melanggar aturan atau menjual harga di bawah 85 persen maka, pedagang atau perusahaan akan diberikan sanksi.
"Kita beri teguran, bahwa periode selanjutnya kalau tidak diperbaiki profil perusahaan akan kita turunkan," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dalam sebuah diskusi, Senin (1/6/2020).
Selain itu, Nirwala juga akan mengawasi jumlah penjualan rokok. Saat ini pedagang hanya dibolehkan menjual rokok dengan isi 12, 16, 20 dan paling banyak 50.
"Dasar penerimaan cukai per batang. Dalam satu pak itu minimal 12, 16, 20, 50 di luar itu tidak boleh kemudian terhadap pajak rokok tidak masalah," ucap Nirwala.
Kendati begitu, Nirwala mengakui murahnya harga rokok membuat perokok anak masih tinggi. Sehingga, ia berjanji agar bisa menurunkan perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen.
"Jadi memang disitu di RPJMN apa yang dilakukan Kemenkeu pertama menaikkan tarif tiap tahun dan penyederhanaan layer," pungkas Nirwala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!