Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memantau pedagang rokok eceran. Hal ini, agar pedagang rokok menjual dengan harga yang sesuai dengan aturan.
Jika melanggar aturan atau menjual harga di bawah 85 persen maka, pedagang atau perusahaan akan diberikan sanksi.
"Kita beri teguran, bahwa periode selanjutnya kalau tidak diperbaiki profil perusahaan akan kita turunkan," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dalam sebuah diskusi, Senin (1/6/2020).
Selain itu, Nirwala juga akan mengawasi jumlah penjualan rokok. Saat ini pedagang hanya dibolehkan menjual rokok dengan isi 12, 16, 20 dan paling banyak 50.
"Dasar penerimaan cukai per batang. Dalam satu pak itu minimal 12, 16, 20, 50 di luar itu tidak boleh kemudian terhadap pajak rokok tidak masalah," ucap Nirwala.
Kendati begitu, Nirwala mengakui murahnya harga rokok membuat perokok anak masih tinggi. Sehingga, ia berjanji agar bisa menurunkan perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen.
"Jadi memang disitu di RPJMN apa yang dilakukan Kemenkeu pertama menaikkan tarif tiap tahun dan penyederhanaan layer," pungkas Nirwala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara