Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta pada Rabu (3/6/2020).
"Sekarang untuk dukungan ke sektor usaha, terutama UMKM itu masuk beberapa skema yang masuk di Pepres revisi. Akan masuk ke Pepres baru yakni subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.
"Ini eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK, baik BPR, bank konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan," kata Sri Mulyani.
Bunga subsidi sebesar Rp 35,28 triliun tersebut lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bisa mengakomodir 60 juta akun dengan total penundaan pokok sebesar Rp 285 triliun untuk kredit outstanding sebesar Rp 1.601 triliun.
Selain usaha menengah dapat subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, di dalam program pemulihan ekonomi pemerintah juga menempatkan dana dalam rangka mendorong lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM.
"Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu dapat kredit modal kerja baru untuk meningkatkan kegiatan usaha," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya