Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta pada Rabu (3/6/2020).
"Sekarang untuk dukungan ke sektor usaha, terutama UMKM itu masuk beberapa skema yang masuk di Pepres revisi. Akan masuk ke Pepres baru yakni subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.
"Ini eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK, baik BPR, bank konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan," kata Sri Mulyani.
Bunga subsidi sebesar Rp 35,28 triliun tersebut lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bisa mengakomodir 60 juta akun dengan total penundaan pokok sebesar Rp 285 triliun untuk kredit outstanding sebesar Rp 1.601 triliun.
Selain usaha menengah dapat subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, di dalam program pemulihan ekonomi pemerintah juga menempatkan dana dalam rangka mendorong lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM.
"Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu dapat kredit modal kerja baru untuk meningkatkan kegiatan usaha," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting