Belum lama ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yaitu perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri.
Mulai April, Mei dan Juni 2020, iuran peserta program JKN-KIS mengikuti Perpres 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk peserta kelas 3. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk peserta kelas 3.
Namun demikian, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas 3 sebesar Rp 16.500, sehingga bagi peserta mandiri kelas 3 tetap akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 /orang /bulannya.
Ketika dimintai pendapatnya terkait keputusan pemerintah tersebut, Yora mengatakan bersyukur bisa memilih kelas sesuai kemampuan.
“Keputusan yang telah diambil pemerintah pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi keberlangsungan program JKN-KIS. Bersyukur pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas 3 dan kita dapat mendaftar sesuai kemampuan finansial kita. Bagi saya, daftar di kelas 3 sudah cukup yang penting. Kesehatan kami sekeluarga terjamin dan kami dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulan," tutup Yora
Berita Terkait
-
Jalani Cuci Darah Rutin, Welminah Bersyukur Jadi Peserta Program JKN-KIS
-
Rutin Bayar Iuran, Pedagang Sayur Muara Teweh Rasakan Manfaat JKN-KIS
-
Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan
-
Indonesia Dorong BPJS Kesehatan Masuk Skala Internasional
-
BPJS Pimpin Pertemuan Virtual Internasional Bahas Jaminan Kesehatan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun