Belum lama ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yaitu perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri.
Mulai April, Mei dan Juni 2020, iuran peserta program JKN-KIS mengikuti Perpres 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk peserta kelas 3. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk peserta kelas 3.
Namun demikian, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas 3 sebesar Rp 16.500, sehingga bagi peserta mandiri kelas 3 tetap akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 /orang /bulannya.
Ketika dimintai pendapatnya terkait keputusan pemerintah tersebut, Yora mengatakan bersyukur bisa memilih kelas sesuai kemampuan.
“Keputusan yang telah diambil pemerintah pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi keberlangsungan program JKN-KIS. Bersyukur pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas 3 dan kita dapat mendaftar sesuai kemampuan finansial kita. Bagi saya, daftar di kelas 3 sudah cukup yang penting. Kesehatan kami sekeluarga terjamin dan kami dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulan," tutup Yora
Berita Terkait
-
Jalani Cuci Darah Rutin, Welminah Bersyukur Jadi Peserta Program JKN-KIS
-
Rutin Bayar Iuran, Pedagang Sayur Muara Teweh Rasakan Manfaat JKN-KIS
-
Pengobatan dan Terapi Saraf Kejepit, Siti Merasa Terbantu BPJS Kesehatan
-
Indonesia Dorong BPJS Kesehatan Masuk Skala Internasional
-
BPJS Pimpin Pertemuan Virtual Internasional Bahas Jaminan Kesehatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada