Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membolehkan moda transportasi mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut.
Hal tersebut diumumkan setelah Menhub menghapus aturan pembatasan penumpang 50 persen sesuai peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.
Menhub mengganti ketentuan itu dengan memperbolehkan sarana transportasi mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.
"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Akan tetapi, lanjut Menhub, pembatasan pengangkutan sebanyak 70 persen ini dilakukan secara bertahap.
Misalnya, pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50 persen hingga 70 persen. Jika, dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80 persen dari kapasitas.
Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.
Namun demikian, Menhub meminta masyarakat yang bepergian untuk tetap memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalan. Salah satunya, surat keterangan hasil Covid-19, mulai dari PCR atau Rapid test.
Baca Juga: Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen
"Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus 7, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol sehat. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri KTP, PCR 7 hari," pungkas Menhub.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat