Suara.com - Pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah strategis ini guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/6/2020)
Menteri Agus menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya berupa keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak pandemi Covid-19. Terkait hal itu, dia juga telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.
Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan tersebut diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.
“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan," jelasnya.
Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Selanjutnya, Agus menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.
"Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak," terangnya.
Menurutnya, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.
Baca Juga: Bantah Tarif Naik, PLN Jakarta: Pemakai Listrik Rumah Meningkat 4,7 Persen
Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah.
Insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30 persen PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menperin menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.
Berikutnya, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.
"Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif," katanya.
Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.
Berita Terkait
-
Tagihan Listrik Tiba-tiba Naik Drastis, Stafsus Menteri BUMN Bela PLN
-
Bantah Tarif Naik, PLN Jakarta: Pemakai Listrik Rumah Meningkat 4,7 Persen
-
Tagihan Listrik Menggila, Tompi: Tak Ada Konfirmasi, PLN Main Sikat Aja
-
Tagihan Listrik Naik, Kementerian BUMN: Meteran Ada di Rumah Bukan di PLN
-
Tagihan Listrik Warga Membengkak, Istana Sebut karena Kebijakan PSBB
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah