Suara.com - Komisi XI DPR RI hari ini Senin (29/6/2020) menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah, terkait kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Dalam paparannya di depan para anggota dewan yang hadir maupun secara virtual, Sri Mulyani mengatakan bahwa para bank anggota Himbara yang mendapat guyuran modal senilai Rp 30 triliun pada tahap pertama ini telah melakukan presentasinya dihadapan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut.
Seperti halnya Bank Mandiri, kata Sri Mulyani bank dengan aset terbesar milik negara berkomitmen menggunakan dana segar tersebut untuk penyaluran kredit produktif kepada para masyarakat yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19.
"Bank Mandiri fokus pada penyaluran kredit produktif, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional dengan target penyaluran senilai Rp 21 triliun dan dilaksanakan pada 3 bulan ini," kata Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Sementara Bank BRI kata dia akan memanfaatkan dana pemerintah tersebut untuk digunakan dalam mendukung rencana bisnis berupa ekspansi kredit UMKM 6 bulan ke depan senilai Rp 122,50 triliun dengan komposisi segmen mikro sebesar 88,87 persen atau senilai Rp 108,80 triliun.
"Ekspansi kredit UMKM akan difokuskan pada sektor non perdagangan senilai Rp 71,32 triliun atau 58,21 persen," ucapnya.
Sedangkan Bank BNI akan manfaatkan dana milik penempatan ini guna melaksanakan ekspansi kredit pada sektor riil untuk korporasi, usaha menengah dan kecil, serta consumer loan dalam 3 bulan ke depan senilai Rp 15,04 triliun.
Dan yang terakhir untuk Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp 30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.
Baca Juga: Himbara Dapat Rp 30 Triliun, Erick Thohir Yakin Ekonomi Pulih
"Komposisi kredit perumahan lebih dari 70 persen dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp 5,4 triliun atau 51,6 persen," ujarnya.
Informasi saja, Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
PMK anyar ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu No. 3/PMK. No 5/2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum yang sebetulnya sudah secara rutin dilakukan pemerintah semenjak tahun 2014.
Landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.
Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.
"Tujuannya seperti bapak presiden dari pertahankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih jadi ini adalah agar Bang segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit