Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara guna mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang terkena dampak negatif virus corona atau Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Dalam tahap awal penempatan dana ini pemerintah bakal mengguyur sedikitnya Rp 30 triliun kepada empat anggota bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, kebijakan ini merupakan angin segar bagi kalangan pengusaha.
"Melihat realitas yang ada, dunia usaha melihat adanya angin setengah segar dari pemerintah dalam masa pandemi ini," kata Ajib dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Setengah angin segar ini menurutnya terlihat dari sisi perbankan, dimana para bank akan mendapat likuiditas tambahan untuk melakukan ekspansi kredit.
"Sementara dari sisi pemerintah, atas penempatan uang negara, tetap mendapatkan imbal hasil. Sedangkan sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara langsung," katanya.
Dia menyarankan untuk bisa melakukan percepatan keluar dari pandemi, angin "setengah" segar ini harus segera dilanjutkan dengan adanya angin segar dari pemerintah.
"Sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait, serta keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara utuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtualnya di Istana Negara, Jakarta Rabu (24/6/2020) mengatakan untuk tahap awal ini pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp 30 triliun dana yang akan ditempatkan pemerintah dalam bank anggota Himbara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp 30 triliun yang ditetapkan untuk ditempatkan di bank bank himbara tersebut dan masing-masing tentu akan kemudian menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan PMK anyar ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu No. 3/PMK. No 5/2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum yang sebetulnya sudah secara rutin dilakukan pemerintah semenjak tahun 2014.
"Namun saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dan di dalam rangka untuk penanganan pandemic coronavirus disease dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.
Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.
"Tujuannya seperti bapak presiden dari pertahankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih jadi ini adalah agar Bang segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai