Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pentingnya penempatan uang negara di perbankan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Penjelasan tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR dengan agenda Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin (29/6/2020).
Sri mengemukakan, tujuan penempatan uang negara di perbankan untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya kepada UMKM dan industri padat karya. Kebijakan ini harus didukung sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait.
“Karena tidak mungkin hanya menggunakan belanja anggaran pemerintah saja meskipun pemerintah sudah meningkatkan APBNnya untuk mendukung seluruh langkah-langkah penanganan Covid, apakah itu di bidang kesehatan, bantuan sosial, UMKM dan membantu sektor dunia usaha serta sektor-sektor daerah. Kita melihat bahwa peran strategis dari perbankan untuk mendorong dunia usaha menjadi sangat penting,” kata Sri.
Penempatan uang negara dalam pengelolaan kas memiliki dasar hukum UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 39 Tahun 2007, serta pelaksanaan untuk percepatan pemulihan ekonomi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan sebagai pelengkap atau komplemen yang sudah tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi.
"Kita memahami bahwa saat ini dunia perbankan sedang sibuk melakukan penataan. Banyak sekali kliennya mengalami dampak Covid sehingga diantara mereka melakukan restructuring dan juga langkah-langkah untuk bisa mendorong lagi dan memperkuat baik dari sisi perbankan sendiri maupun dari sisi sektor dunia usaha. Inilah yang ingin didukung atau dibantu oleh pemerintah melalui langkah penempatan uang dari pengelolaan kas pada bank umum,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus sebagai revisi terhadap PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Baca Juga: BI dan Kemenkeu Tanggung Biaya Pemulihan Ekonomi Rp 903,46 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan