Suara.com - Sebanyak 5 menteri ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program penjaminan modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara virtual, Selasa (7/7/2020). Program ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam sambutannya Airlangga Hartarto mengatakan program ini tentunya diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19, sehingga bisa bangkit kembali.
"Kami mengapresiasi peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam program PEN," kata Airlangga.
Dia bilang program PEN untuk membantu UMKM, pemerintah kata dia telah membebaskan bunga dan penundaan pokok pembayaran bagi para pelaku usaha UMKM selama 6 bulan.
Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja sebagai bagian dari skema keempat yang telah disiapkan. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 123,64 triliun yang khusus bagi UMKM.
"Kita berharap anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati UMKM hari ini melakukan penjaminan kredit modal kerja Rp 5 triliun," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Percepatan Proyek Strategis Nasional, Jokowi Minta Ada Terobosan Pembiayaan
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun berharap bahwa segala upaya yang telah dilakukan pemerintah bisa membangkitkan kembali sektor UMKM.
"Ini maksudnya supaya UMKM bisa bangkit kembali, ini adalah menu komplit bagi UMKM untuk berusaha lagi dan menggerakkan ekonomi kita di level akar rumput," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Jakarta Fair 2026 Bidik Transaksi Tembus Rp8 Triliun
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih