Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan;
5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan video (video call);
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta;
Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain, memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan, agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Dukung Tenaga Medis, Karyawan BPJamsostek Donasikan Sebagian Gajinya
Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJamsostek, hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.
Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut saat melakukan proses klaim.
Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, untuk memilih lokasi kantor cabang yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJamsostek telah terkoneksi secara online. Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/Lapakasik.
“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap, agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula”, tutup Utoh.
Berita Terkait
-
DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek
-
BPJAMSOSTEK Raih Bronze Medal di Asia Sustainability Reporting Awards
-
Tekan Penyebaran Covid-19, BPJamsostek Terapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik
-
BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
-
Dukung Tenaga Medis, Karyawan BPJamsostek Donasikan Sebagian Gajinya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter