Suara.com - Untuk mendukung tenaga medis dan para relawan yang merawat pasien akibat Virus Corona (Covid-19), BPJamsostek telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji dewan pengawas, direksi dan 6.100 karyawannya. Hasil donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari Bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis, serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," terang Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, para relawan dinilai memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bergerak cepat berusaha mendukung para relawan, agar mereka dapat bertugas dengan baik. Pemerintah, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.
Lindungi 1.324 Tenaga Medis
Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama, pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
"Kami harap, seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi saat mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Baca Juga: BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
Di sisi lain, Naufal menambahkan, bagi tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien Corona dan meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 anak.
Apresiasi BNPB
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJamsostek dalam merespons wabah Covid-19 di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJamsostek kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan", ujarnya.
Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek ini, Naufal berharap, para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.
Berita Terkait
-
RS Rujukan Covid-19 Penuh, Pasien Positif Corona Meninggal di RS Swasta
-
Sehari 5 Penumpang karena PSBB, Sopir Mikrolet Cuma Bisa Elus Dada
-
Update Pasien Corona RSD Wisma Atlet: 394 Positif, 135 PDP dan 47 ODP
-
Efek Pandemi Corona Covid-19, Insomnia Menghantui Tenaga Medis
-
Curhatan Sopir Mikrolet saat Corona: Sehari Dapat Rp 50 Ribu Sudah Untung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit