Suara.com - BPJamsostek berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain itu, BPJamsostek juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur, agar Protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal. Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang disebabkan karena banyaknya yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Covid-19 mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian besar karyawannya. Protokol tersebut dilakukan di seluruh kantor cabang BPJamsostek yang tetap beroperasi di seluruh Indonesia.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," ujar Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.
Peserta yang ingin mengajuan klaim JHT diminta untuk melakukan registrasi melalui situs antrean bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrean, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox. Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat e-mail yang telah ditentukan.
Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya mengimbau para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, karena terdapat sekitar 29 persen klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap, diantaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," ungkap Agus.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masih banyak peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui whatsapp/video call. Tercatat dari total 79.481 proses verifikasi, masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Baca Juga: BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Hal tersebut cukup menyulitkan petugas kami di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid, yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.
"Saya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui whatsapp/videocall, sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat," pungkas Agus.
Berita Terkait
-
Kegiatan Vitalia Sesha di Rutan Pondok Bambu Saat Pandemi Corona
-
99% Biro Wisata di Jogja Tutup Akibat Wabah Virus Corona
-
Kate Middleton Akui Berbohong Pada Anak-anaknya, "Saya Merasa Jahat"
-
Suami Bekerja di RSD Wisma Atlet Meninggal, Tularkan Covid-19 ke Keluarga
-
WHO: Pandemi Covid-19 Masih Jauh dari Selesai
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T
-
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen
-
Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya
-
Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong