Suara.com - BPJamsostek berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain itu, BPJamsostek juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur, agar Protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal. Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang disebabkan karena banyaknya yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Covid-19 mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian besar karyawannya. Protokol tersebut dilakukan di seluruh kantor cabang BPJamsostek yang tetap beroperasi di seluruh Indonesia.
"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," ujar Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.
Peserta yang ingin mengajuan klaim JHT diminta untuk melakukan registrasi melalui situs antrean bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.
Setelah mendapatkan nomor antrean, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox. Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat e-mail yang telah ditentukan.
Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya mengimbau para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, karena terdapat sekitar 29 persen klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap, diantaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," ungkap Agus.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masih banyak peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui whatsapp/video call. Tercatat dari total 79.481 proses verifikasi, masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut.
Baca Juga: BPJamsostek Salurkan Zakat Karyawan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Hal tersebut cukup menyulitkan petugas kami di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid, yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.
"Saya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui whatsapp/videocall, sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat," pungkas Agus.
Berita Terkait
-
Kegiatan Vitalia Sesha di Rutan Pondok Bambu Saat Pandemi Corona
-
99% Biro Wisata di Jogja Tutup Akibat Wabah Virus Corona
-
Kate Middleton Akui Berbohong Pada Anak-anaknya, "Saya Merasa Jahat"
-
Suami Bekerja di RSD Wisma Atlet Meninggal, Tularkan Covid-19 ke Keluarga
-
WHO: Pandemi Covid-19 Masih Jauh dari Selesai
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional