Suara.com - Aplikasi i-Kurma yang diluncurkan bulan November tahun lalu benar-benar memberikan kemudahan bagi tenaga pemasar pembiayaan PT Bank BRIsyariah Tbk. Aplikasi i-Kurma membuat pekerjaan mereka menjadi lebih efisien.
Aplikasi i-Kurma merupakan aplikasi untuk proses pengajuan pembiayaan. Aplikasi ini memudahkan tenaga pemasar pembiayaan BRIsyariah untuk memeriksa data calon nasabah karena sudah terhubung secara daring dengan Dukcapil dan OJK.
Melalui i-Kurma, pemohon pembiayaan hanya perlu menyampaikan identitas dan keterangan mengenai usahanya. Hanya dalam waktu maksimal dua hari, sudah ada keputusan kepada para pemohon pembiayaan.
Dengan adanya aplikasi i-Kurma tersebut, ternyata proses pembiayaan benar-benar menjadi lebih cepat dan lebih mudah.
Hal itu disampaikan oleh Arif Widiatmoko yang bertugas di Sragen. Dia mengakui bahwa i-Kurma membantu pekerjaannya menjadi lebih efisien karena dapat dilakukan di manapun dengan menggunakan HP.
“Sebelum adanya i-Kurma, kami harus memproses dengan cara konvensional, seperti melakukan BI Checking ke kantor cabang. Setelah adanya i-Kurma, semua bisa dilakukan lewat HP. Bisa dikerjakan di mana saja, input data lebih cepat, sudah terhubung Dukcapil dan OJK, jadi saat ketemu nasabah pekerjaan sudah bisa langsung beres saat itu juga,” ujar Arif.
Arif yang sudah menjadi tenaga pemasar sejak 2016 itu sangat senang dengan adanya aplikasi i-Kurma.
Selain hemat secara waktu, tenaga dan biaya transportasi juga menjadi lebih hemat karena tidak perlu repot untuk menyelesaikan pekerjaannya di kantor cabang BRIsyariah.
“Kami bisa melakukan pekerjaan dari mana saja. Pekerjaan jadi lebih cepat dan efisien. Semakin cepat kami mendapatkan dan memeriksa data calon nasabah maka target kami juga semakin cepat tercapai. Saya berharap ke depannya aplikasi ini terus dikembangkan dan sehingga kinerja kami lebih maksimal lagi,” tambah Arif.
Baca Juga: i-Kurma, Resep BRIsyariah Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi
Aplikasi i-Kurma merupakan terobosan dari BRIsyariah dalam melakukan transformasi digital. i-Kurma berkontribusi dalam peningkatan penyaluran pembiayaan mikro untuk UMKM sebesar Rp9,5 triliun hingga Juni 2020. Angka tersebut tumbuh 150 persen dibandingkan Juni 2019.
Berita Terkait
-
BRI Bangun Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Masamba
-
BRI Bantu Rp 5 M untuk Penginapan Petugas Kesehatan Penanganan Covid-19
-
KUR Online BRI Bantu Pengusaha Konveksi Tingkatkan Skala Usaha
-
Komitmen Pulihkan Ekonomi, Ini Sejumlah Upaya BRI bagi Penyelamatan UMKM
-
i-Kurma, Resep BRIsyariah Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya