Suara.com - Bagi pecinta uang pecahan rupiah zaman dulu dan ada niat menukarkannya, sebaiknya segera dilakukan karena Bank Indonesia (BI) menentukan batas akhir penukarannya sampai akhir tahun ini. Artinya, tidak bisa ditukar lagi tahun depan.
Bank Indonesia melalui laman resminya bi.go.id, menetapkan enam uang yang masih bisa ditukar di BI sampai akhir tahun ini.
Meski sudah ditarik dari peredaran sejak 2 April 1988, BI memberi jangka waktu penukaran uang hingga 31 Desember 2020. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
6 Pecahan Rupiah yang Tidak Bisa Ditukar Lagi Tahun Depan
- Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman.
- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman.
- Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975
- Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975
- Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977
- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977
Adapun apabila ada uang yang rusak, juga bisa ditukarkan ke Bank Indonesia dengan syarat dan cara sebagai berikut.
Syarat uang rusak yang diganti sesuai nominal
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Syarat uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal
- Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.
Prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
- Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
- Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
- Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Anda.
Baca Juga: Elvia Cerolline Dituduh Gelapkan Uang Rp 100 Juta Milik Kekasih Sejenisnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera