Suara.com - PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah distribusi Perusahaan dalam kondisi aman, dengan jumlah stok sesuai kebutuhan dan sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman mengatakan, hingga 1 Agustus 2020, sesuai SK Menteri Pertanian, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi mencapai 81% untuk Urea dan 68% untuk NPK, yang tersebar di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim.
Tercatat, total pupuk bersubsidi yang telah disalurkan Pupuk Kaltim sebanyak 691.657 ton Urea subsidi dari alokasi 851.321 ton untuk tahun 2020 dan 104.572 ton NPK subsidi dari alokasi 154.023 ton untuk tahun 2020.
“Jumlah tersebut terbagi di beberapa wilayah, bahkan beberapa wilayah ada yang mendekati dan telah mencapai 100% untuk penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Bakir Pasaman, ditulis Selasa (4/8/2020).
Bakir Pasaman menerangkan, untuk Urea subsidi, Pupuk Kaltim telah menyalurkan sebanyak 222.660 ton untuk Sulawesi Selatan dari alokasi 233.691 ton (95%), 184.122 ton untuk Jawa Timur dari alokasi 224.409 ton (82%).
123.850 ton untuk NTB dari alokasi 160.734 ton (77%), 22.433 ton untuk Sulawesi Barat dari alokasi 29.053 ton (77%), 1.137 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 1.495 ton (76%), serta berbagai daerah lainnya.
Sedangkan untuk NPK subsidi, telah disalurkan sebanyak 3.140 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 3.449 ton (91%), 16.206 ton untuk Kalimantan Timur dari alokasi 20.650 ton (78%), 28.185 ton untuk Kalimantan Selatan dari alokasi 37.326 ton (76%), 33.567 ton untuk Kalimantan Barat dari alokasi 45.743 ton (73%), 21.334 ton untuk Kalimantan Tengah dari alokasi 29.945 ton (71%), serta berbagai daerah lainnya.
Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp 3.000 di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Pinrang, serta 2 kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.
“Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Bakir Pasaman.
Baca Juga: Anak Usaha Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim Dongkrak Daya Saing Lewat IT
Bakir Pasaman menambahkan, penyaluran tersebut sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam, untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan di lapangan.
“Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK,” tambahnya.
"Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100% kami imbau untuk tidak khawatir, karena Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk," terang Bakir.
Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah. Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni Urea subsidi Rp 1.800 per Kg dan NPK subsidi Rp 2.300 per Kg.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska.
Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK non subsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Untuk langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara berkelanjutan, dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim kata Bakir, akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi