Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan tak hanya pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan bantuan dana Rp 600 ribu per bulan. Tetapi pegawai honorer di Kementerian atau lembaga juga termasuk yang mendapatkan bantuan.
Menurutnya, jumlah karyawan yang mendapatkan dana telah ditambah dari sebanyak 13 juta menjadi 15,7 juta orang.
"Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Politikus PKB ini menuturkan, dimasukkan pegawai honorer dapat bantuan dana tersebut karena para pegawai tersebut juga tak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS.
Selain itu, lanjutnya, rata-rata upah pegawai honorer di kementerian juga di bawah dari Rp 5 juta per bulan, sehingga sesuai dengan persyaratan program tersebut.
"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS, dan mereka juga upahnya dibawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP," katanya.
"Ini juga akan kami beri kesempatan, Jadi kami perluas, Kalau awalnya 13 juta lebih sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," Ida menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
Adapun syarat mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah sebagai berikut:
- Penerima bantuan: 15,7 pekerja
- Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
- Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan
- Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
- Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?