Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan tak hanya pegawai swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan bantuan dana Rp 600 ribu per bulan. Tetapi pegawai honorer di Kementerian atau lembaga juga termasuk yang mendapatkan bantuan.
Menurutnya, jumlah karyawan yang mendapatkan dana telah ditambah dari sebanyak 13 juta menjadi 15,7 juta orang.
"Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Politikus PKB ini menuturkan, dimasukkan pegawai honorer dapat bantuan dana tersebut karena para pegawai tersebut juga tak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS.
Selain itu, lanjutnya, rata-rata upah pegawai honorer di kementerian juga di bawah dari Rp 5 juta per bulan, sehingga sesuai dengan persyaratan program tersebut.
"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS, dan mereka juga upahnya dibawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP," katanya.
"Ini juga akan kami beri kesempatan, Jadi kami perluas, Kalau awalnya 13 juta lebih sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," Ida menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
Adapun syarat mendapat BLT Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah sebagai berikut:
- Penerima bantuan: 15,7 pekerja
- Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
- Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan
- Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
- Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026