Suara.com - Pemerintah memberi stimulus lanjutan kepada masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kali ini insentif tersebut diberikan khusus kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif dengan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan bunga 0 persen.
“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, secara virtual, Kamis (13/8/2020).
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Baca Juga: KUR Online BRI Bantu Pengusaha Konveksi Tingkatkan Skala Usaha
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” jelas Airlangga.
Selain itu, rapat juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok