Suara.com - Untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, pesatnya perkembangan industri permusikan, memerlukan dukungan SDM yang kompeten dan dalam jumlah yang banyak.
"SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," katanya, usai menyerahkan SKKNI di bidang seni musik dan skema sertifikasi di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini (perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan); Johny Maukar (perwakilan pekerja musik/PAPPRI); Otto Sidharta (perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik); dan Mila Rosa (perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi).
Ida menambahkan, meski saat ini industri musik menjadi salah satu yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh dunia, namun pemerintah cukup optimistis, pemulihan sektor industri musik dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
"Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya.
Ia berharap, SKKNI di bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Menurutnya, penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah.
"Penciptaan ekosistem ini sangat menetukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja.
Sementara itu, Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK.
"Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono, mengatakan, dengan SKKNI maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound enginer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka.
"Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik," kata Hendropriyono secara virtual.
Ia menyambut sukacita diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai pembina ekonomi kreatif.
"SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional," katanya.
Penyerahan SKKNI dan skema sertifikasi kepada perwakilan pemangku kepentingan terkait turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Binwasnaker, Iswandi Hari; Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat; dan sejumlah penyanyi yakni Ikang Fawzi, Tika Bisono, Ikke Nurjanah, Ayu Soraya, Delia Paramitha, dan Delon. (*)
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong Pekerja Perempuan Terdampak Covid-19 Berwirausaha
-
Pemerintah dan Pelaku Industri Cari Solusi Pulihkan Dunia Ketenagakerjaan
-
Pelatihan Vokasi Jadi Strategi Kemnaker untuk Berperan di Pasar Kerja
-
Indonesia Ingin Sekolahkan Banyak Dokter Umum Jadi Dokter Spesialis
-
Daerah dan Pusat Diminta Sinergi Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto