Suara.com - Untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya industri permusikan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk memastikan ketersediaan supply sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, pesatnya perkembangan industri permusikan, memerlukan dukungan SDM yang kompeten dan dalam jumlah yang banyak.
"SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," katanya, usai menyerahkan SKKNI di bidang seni musik dan skema sertifikasi di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penyerahan bundling SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini (perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan); Johny Maukar (perwakilan pekerja musik/PAPPRI); Otto Sidharta (perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik); dan Mila Rosa (perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi).
Ida menambahkan, meski saat ini industri musik menjadi salah satu yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh dunia, namun pemerintah cukup optimistis, pemulihan sektor industri musik dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
"Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," ujarnya.
Ia berharap, SKKNI di bidang seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Menurutnya, penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah.
"Penciptaan ekosistem ini sangat menetukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja.
Sementara itu, Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono, mengatakan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Asosiasi permusikan (pelaku seni musik), akademisi, praktisi musik, dan SMA/SMK.
"Sebagai tindak lanjut dari SKKNI tersebut, maka pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), AM Hendropriyono, mengatakan, dengan SKKNI maka kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, okupasi seni yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi atau sound enginer, music director, dan lainnya akan semakin terbuka.
"Kita semua telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional sesudah mengikuti assessment di lembaga sertifikasi profesi musik," kata Hendropriyono secara virtual.
Ia menyambut sukacita diserahkannya SKKNI bidang musik kepada Kemendikbud sebagai pembina pendidikan dan kebudayaan di tataran nasional dan Kemenparekraf sebagai pembina ekonomi kreatif.
"SKKNI ini juga merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan secara internasional," katanya.
Penyerahan SKKNI dan skema sertifikasi kepada perwakilan pemangku kepentingan terkait turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Binwasnaker, Iswandi Hari; Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat; dan sejumlah penyanyi yakni Ikang Fawzi, Tika Bisono, Ikke Nurjanah, Ayu Soraya, Delia Paramitha, dan Delon. (*)
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong Pekerja Perempuan Terdampak Covid-19 Berwirausaha
-
Pemerintah dan Pelaku Industri Cari Solusi Pulihkan Dunia Ketenagakerjaan
-
Pelatihan Vokasi Jadi Strategi Kemnaker untuk Berperan di Pasar Kerja
-
Indonesia Ingin Sekolahkan Banyak Dokter Umum Jadi Dokter Spesialis
-
Daerah dan Pusat Diminta Sinergi Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal