Suara.com - Apakah Anda pernah menggadaikan barang di Pegadaian? Bagaimana tahapan cara gadai barang di Pegadaian? Ternyata langkahnya cukup mudah.
Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan pelayanan peminjaman uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Perusahaan BUMN ini juga menawarkan solusi keuangan yang kerap dihadapi masyarakat.
Cara menggadaikan barang di pegadaian tidaklah sulit. Berikut merupakan cara gadai barang di Pegadaian untuk nasabah dengan jenis barang gadai baru.
1. Mendatangi Kantor Pegadaian dan mengisi formulir
Nasabah mendatangi ke kantor Pegadaian terdekat. Anda dapat langsung bertanya kepada petugas Pegadaian untuk keperluan yang akan dilakukan.
Untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman baru, nasabah dapat mengisi formulir gadai barang yang sudah disediakan.
Formulir gadai ini meliputi informasi data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk), tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang digadai, dan nilai pinjaman yang diinginkan.
2. Menyerahkan formulir yang telah diisi, KTP dan barang yang akan digadaikan
Jika telah mengisi formulir, nasabah dapat langsung menyerahkan formulir di loket penaksiran barang gadai. Saat di loket, nasabah juga harus menyerahkan salinan atau fotocopy KTP dan barang yang akan digadaikan.
Baca Juga: Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi
Petugas terkait akan melakukan taksiran nilai barang gadai yang akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah. Setelah penaksiran barang selesai, nasabah akan dipanggil dan diinformasikan tentang harga/ nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.
Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).
3. Pembuatan Surat Bukti Kredit
Dalam Surat Bukti Kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang.
Surat Bukti Kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.
4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN