Suara.com - Apakah Anda pernah menggadaikan barang di Pegadaian? Bagaimana tahapan cara gadai barang di Pegadaian? Ternyata langkahnya cukup mudah.
Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan pelayanan peminjaman uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Perusahaan BUMN ini juga menawarkan solusi keuangan yang kerap dihadapi masyarakat.
Cara menggadaikan barang di pegadaian tidaklah sulit. Berikut merupakan cara gadai barang di Pegadaian untuk nasabah dengan jenis barang gadai baru.
1. Mendatangi Kantor Pegadaian dan mengisi formulir
Nasabah mendatangi ke kantor Pegadaian terdekat. Anda dapat langsung bertanya kepada petugas Pegadaian untuk keperluan yang akan dilakukan.
Untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman baru, nasabah dapat mengisi formulir gadai barang yang sudah disediakan.
Formulir gadai ini meliputi informasi data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk), tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang digadai, dan nilai pinjaman yang diinginkan.
2. Menyerahkan formulir yang telah diisi, KTP dan barang yang akan digadaikan
Jika telah mengisi formulir, nasabah dapat langsung menyerahkan formulir di loket penaksiran barang gadai. Saat di loket, nasabah juga harus menyerahkan salinan atau fotocopy KTP dan barang yang akan digadaikan.
Baca Juga: Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi
Petugas terkait akan melakukan taksiran nilai barang gadai yang akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah. Setelah penaksiran barang selesai, nasabah akan dipanggil dan diinformasikan tentang harga/ nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.
Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).
3. Pembuatan Surat Bukti Kredit
Dalam Surat Bukti Kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang.
Surat Bukti Kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.
4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
KPAI Sebut Rumah, Sekolah, dan Ruang Digital Masih Jadi Tempat Rawan bagi Anak
-
Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?
-
Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang