Suara.com - Isu Monopoli pelumas kendaraan (oli), akhir-akhir ini makin memanas dengan adanya dugaan praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Dugaan kasus monopoli tersebut pun saat ini telah dibawa ke ranah persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ilham R Hakim, menyebutkan bahwa setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan ke masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.
Sehingga tidak perlu ada isu yang berkembang terkait beda merek pelumas akan merusak mesin, atau merek kendaraan tertentu harus menggunakan oli tertentu. Mindset yang terpatri tersebut akan melanggengkan praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki bengkel resmi.
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen dimana pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," kata Ilham dalam Webinar Akurat Solusi bertemakan 'Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas dan Perlindungan Konsumen' ditulis Jumat (4/9/2020).
Selain itu Kualitas pelumas juga dinyatakan dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM No. 053/2006 yaitu setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), selain standar SNI dan standar internasional lainnya.
Ilham mengatakan pihak Ditjen Migas telah melakukan penertiban terkait NPT dari 2016 edaran sebanyak pelumas tanpa NPT sebesar 7,2 persen kemudian turun hingga 3,5 persen di tahun 2018.
Paul Toar selaku Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) dalam kesempatan yang sama, menyebutkan bahwasanya dengan munculnya praktik monopoli pada akhirnya hanya akan merugikan konsumen serta perekonomian nasional. Bahkan bisa mematikan para pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di sektor pelumas (Oli).
"Seperti yang kita tahu saat ini bahwasanya di dalam dunia pelumas itu kebanyakan para pemain dari perusahaan kecil, oleh sebab itu kesehatan bisnis di sektor pelumas akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," ucapnya.
Paul juga menyebut, keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Cara Memilih Oli yang Tepat untuk Kendaraan
“Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan KPPU sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ditha Wiradiputra Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI (LKPU - FHUI) menambahkan secara perspektif hukum persaingan usaha, praktik yang dilakukan beberapa perusahaan yang menjual hanya beberapa pelumas atau oli di bengkel resminya, bisa juga masuk kategori praktik Monopoli.
"Jika suatu perusahaan, dalam hal ini menggunakan kekuatan pasarnya untuk mengatur penjualan dari dealer yang diajak kerjasama, ia bisa dikatakan melakukan monopoli. Jadi suatu usaha mereka punya kekuatan monopoli dan memindahkan kekuatan monopolinya ke pasar tempat lain," jelasnya.
Meski demikian ia mengatakan pelaku usaha bakal melakukan justifikasi terkait monopoli tersebut, dengan mengatakan produk yang dijual merupakan bagian dari satu kesatuan produk tertentu, atau harga yang diberikan lebih murah dan tidak merugikan konsumen.
“Ini memang ada potensi pelanggaran persaingan usaha dan bahkan konsumen sendiri tidak sadar karena justifikasi tersebut seolah-olah menjadi kewajaran sampai hari ini," jelas Dhita
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi