Bisnis / Makro
Rabu, 09 September 2020 | 11:47 WIB
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Bahkan, lanjutnya, persaingan usaha menjadi lebih adil karena perusahaan besar akan bersaing dengan perusahaan besar.

"Sedangkan perusahaan menengah kecil dan rumahan yang berjumlah ratusan pabrik di golongan 2 SKM akan bersaing dengan sesama mereka, bukan dengan perusahaan asing yang modalnya besar," ujarnya.

Dalam diseminasi tersebut, Ghofar juga menyebutkan celah lain pada kebijakan cukai IHT yaitu masih dimungkinkanya produsen rokok menjual produknya di bawah 85% harga jual eceran (HJE).

“Dari data yang kami punya, sebenarnya potential loss dari diskon rokok cukup besar, potential loss pemerintah itu sekitar Rp 3,89 triliun," katanya.

Menanggapi temuan ini, Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika berpendapat bahwa simplifikasi struktur tarif cukai bisa menjadi opsi yang ideal dalam kebijakan CHT.

“Simplifikasi bisa menjadi opsi ideal dengan syarat bahwa kebijakan ini dapat mencegah moral hazard, seperti praktik penghindaran cukai itu termasuk moral hazard,” katanya.

Erani juga mengatakan syarat lain untuk menjalankan simplifikasi yakni kebijakan ini harus dapat menciptakan lapangan bermain (playing field) di mana perusahaan rokok dapat bersaing sehat dengan perusahaan yang selevel dengannya.

“Terakhir, simplifikasi bisa menjadi pilihan jika kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Baca Juga: Harga Anjlok, Petani Tembakau Keluhkan Susahnya Jual Hasil Panen

Load More