Suara.com - Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan kembali dijalankan mengingat aturan ini telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Beleid ini juga telah menjadi bagian dari rencana strategis ke depan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020.
Namun seberapa perlu kebijakan penyederhanaan ini kembali dijalankan, Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa sistem yang ada saat ini memang rumit dan perlu diperhatikan pengawasannya.
Meski Indonesia telah memangkas total layer tarif cukai hasil tembakau yang mencapai 19 layer pada tahun 2010 menjadi tinggal 10 lapisan tarif CHT, namun demikian lapisan tarif cukai tembakau masih perlu disimplifikasi lebih lanjut.
Untuk itu Bawono memberikan dukungan kepada pemerintah agar tetap melanjutkan aturan yang sebelumnya juga tertuang dalam PMK 146 Tahun 2017.
"Simplifikasi tarif cukai hasil tembakau akan memberikan level playing field antar karakteristik industri hasil tembakau. Jadi antara karakteristik, pangsa pasar dan kemampuan ekonomis head-to-head supaya tidak terlalu banyak pihak yang memanfaatkan lapisan-lapisan tersebut," kata Bawono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu memberikan pendapat yang berbeda. GAPPRI sepakat agar struktur tarif CHT sebanyak 10 lapisan tarif dipertahankan.
Hal ini disebabkan struktur tarif tersebut dinilai mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal.
Sejatinya kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara dan juga mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Wawan Juswanto, analis kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu.
Baca Juga: Kebijakan Cukai Harus Perhatikan Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Wawan juga menambahkan dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan.
“Kita setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi kita memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai,” ucapnya.
Sementara itu terkait kebijakan cukai, Pemerintah memastikan tahun depan target penerimaan cukai rokok akan naik sebesar Rp 172,8 triliun, naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp 164,9 triliun.
Detail kenaikan tarifnya akan diumumkan pada akhir bulan September 2020 nanti. Namun poin tersebut masih menjadi perhatian karena kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.
Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.
Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen