Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.
PP No 49/2020 itu mengatur penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-Alam penyebaran corona covid-19. Relaksasi ini secara resmi diluncurkan hari ini, Rabu (9/9/2020).
Lantas apakah dengan relaksasi iuran ini, likuiditas BPJS Ketenagakerjaan bakal terganggu?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu likuiditas perusahaannya, karena sudah diperhitungkan sejak awal.
"Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflow-nya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk," kata Agus dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, PP ini tidak akan membebani kinerja keuangan perusahaanya. "Insya Allah tidak mengganggu likuiditas, kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini," katanya.
Dirinya berharap, kebijakan ini dapat membantu dunia usaha dan para pekerja untuk bisa bertahan dari hantaman virus corona, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah secara bersama-sama ini bisa segera memulihkan perekonomian nasional.
"PP ini melengkapi stimulus BSU, mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah bisa membantu dunia usaha dan pekerja," pungkasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut, menurut dia kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.
Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Angin Segar Kala Pandemi
"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.
"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.
Berita Terkait
-
2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Hanya Lima Menit
-
Kecelakan Kerja, Kaki Kanan Iram Patah Terjepit Forklift
-
Jangan Harap Dapat Rp 600 Ribu Jika Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
-
Profesi Ini Lebih Dulu Dapat Transferan Rp 600 Ribu dari Jokowi
-
Presiden Jokowi Hari Ini Resmi Transfer Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg