Suara.com - Relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat membantu sektor usaha dan para pekerja yang penghasilannya tertekan pada masa pagebluk virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.
"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.
"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.
Baca Juga: 2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Hanya Lima Menit
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan beleid terkait relaksasi iuran BP Jamsostek.
Relaksasi ini mulai diberlakukan bulan Agustus 2020 hingga bulan Januari 2021.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian iuran untuk Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Pada pasal yang sama, juga disebutkan pula mengenai relaksasi iuran.
Iuran yang direlaksasi adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Pensiun setiap bulan.
Dalam pasal 5 dituliskan bahwa untuk iuran JKK dan JKM, keringanan akan diberikan sebesar 99 persen. Hal ini menjadikan iuran yang harus dibayarkan adalah satu persen.
Pada pasal 17 juga dituliskan bahwa relaksasi penundaan pembayaran ini khusus Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja wajib untuk memungut sebesar satu persen dari upah pekerja untuk iuran JP.
Iuran Jaminan Pensiun juga wajib disetorkan sebesar 2 persen kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemberi Kerja.
Sebagai iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagai iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 April 2022.
Berita Terkait
-
Peserta JKN-KIS Bisa Manfaatkan Cicilan Tunggakan Iuran Lewat BRI
-
Tok! MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Mengenal Recehan Sehat Jawara Virtual Hackthon BPJS Kesehatan
-
Satu Keluarga Kota Cilegon Ini Terlindung JKN-KIS
-
Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN