Suara.com - Dalam persidangan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Hary juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain Hary, JPU juga menuntut mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dengan pidana 20 tahun penjara.
Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian mantan Kepala Divisi investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Syahmirwan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, beragam reaksi masyarakat pun bermunculan di media sosial pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam reaksinya, banyak masyarakat yang mengapresiasi ketegasan JPU pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
"Bravo Kejagung. Rakyat bersama penegak hukum. Jangan kalah sama koruptor," cuit @Gufon91
"GILAAAAA..!!! Gede bangett korupsinya.. Bisa ngasih makan berapa turunan itu. Hukum mati seharusnya!!" tulis @OMelawan
Baca Juga: Kejagung Diminta Sita Semua Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya
"Enak banget cuma seumur hidup, lebih pantas dihukum mati. Bikin susah jutaan nasabah dan rakyat aja" ujar @FighterArul
"Ngerugiin negara kok cuma diuntut 18th, denda 1 M.. Harus dimiskinkan juga dong..!!!" Kata @annisaamalia49
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?