Suara.com - Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mencurigai ada kejanggalan di proses lelang (tender) proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban milik Pertamina.
Kejanggalan tersebut mengemuka karena ada salah satu peserta tender yang diduga tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan namun lolos sebagai penawar terbaik.
Yusri mencatat Hyundai Engineering Co selaku peserta tender yang lolos sebagai penawar terbaik tidak pernah menggarap proyek engineering, procurement, and construction (EPC).
Padahal, salah satu poin syarat yang ditetapkan panitia tender adalah leader (pimpinan) konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir.
"Ternyata Hyundai Engineering Co tidak pernah membangun konstruksi olefin plant di dunia, termasuk untuk project di gas chemical complex Turkmenistan. Karena untuk proyek itu terbukti yang mengerjakan EPC dan FEED untuk olefin cracker adalah Toyo Engineering," ujar Yusri, ditulis Kamis (1/10/2020).
Perlu diketahui, pengalaman mengerjakan proyek gas chemical complex di Turkmenistan merupakan salah satu berkas yang dilampirkan oleh Hyundai Engineering Co untuk mengikuti bidding TPPI Tuban.
Yusri melanjutkan, syarat lain yang diduga dilanggar dalam proses tender ini ialah anggota konsorsium Hyundai, yaitu Saipem SpA, ternyata tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker.
Padahal, disyaratkan apabila pemimpin konsorsium tidak memiliki pengalaman proyek FEED untuk olefin cracker maka salah satu anggota harus memiliki pengalaman tersebut.
"Anggota konsorsium Hyundai, yaitu Saipem, ternyata tidak memiliki pengalaman FEED untuk olefin cracker di dunia," jelas dia.
Baca Juga: Tifatul: Koh Ahok Kan Komut Ya, Pertamina Rugi 11 T, Cari Solusinya
Ia menambahkan kejanggalan lain terendus ketika Pertamina mengubah isi prakualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan.
Sebelumnya, konsorsium Hyundai Engineering Co hanya Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Enviromate Technology International (ETI). Setelah kelulusan PQ lantas Hyundai menambahkan Saipem sebagai anggota konsorsium.
Padahal, seharusnya konsorsium yang telah dinyatakan lulus prakualifikasi dengan anggota konsorsium yang telah memenuhi persyaratan maka konsorsium tidak diperbolehkan mengubah keanggotaan konsorsium.
"Infonya, pemasukan proposal mundur dari seharusnya tanggal 28 April 2020 menjadi 3 Agustus 2020. Pengunduran itu diduga keras terkait untuk memenuhi kebutuhan salah satu anggota konsorsium dari peserta tender," imbuhnya.
Terakhir, ia mengatakan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders. Bahkan, ia menduga Pertamina mengubah-ubah technical evaluation criteria dengan mengesampingkan pengalaman dan mengakomodir technical criteria salah satu bidders.
"Apabila Konsorsium Hyundai dengan Rekayasa Industri dan Saipem ada memasukkan dokumen yang diduga palsu maka bisa ada konsekuensi pidana," tukas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara