Suara.com - Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.
Selanjutnya, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, banyak manfaat yang didapat pekerja dalam RUU Cipta Kerja.
Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
"Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," ujar Airlangga dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang.
Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
Untuk sertifikasi halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Mau Disahkan, LBH Jakarta: Pengkhianatan Konstitusi
Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.
Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.
Berita Terkait
-
RUU Cipta Kerja Mau Disahkan, LBH Jakarta: Pengkhianatan Konstitusi
-
Beredar Foto Anggota DPR Tak Jaga Jarak Usai Sidang RUU Cipta Kerja
-
Upah Masih Tinggi, Ekonom UI Sebut RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan
-
KASBI: Dari Hotel ke Hotel Hingga Malam Dewan Ngebet Sahkan RUU Cipta Kerja
-
Pemerintah dan DPR Ngotot, Perlukah RUU Cipta Kerja Segera Disahkan?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan