Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham : WSKT) telah menyiapkan dana untuk penyelesaian kewajiban pembayaran pokok obligasi senilai Rp 2,5 Triliun yang jatuh tempo pada 6 dan 16 Oktober 2020.
Terdapat 2 seri Obligasi Waskita yang akan jatuh tempo pada bulan ini yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Tahun 2017 Seri A sebesar Rp 1,37 Triliun yang akan jatuh tempo pada 6 Oktober 2020.
Obligasi tersebut memiliki tenor 3 Tahun dan tingkat bunga 8,00%. Lembaga pemeringkat efek, Fitch Ratings menyematkan peringkat “B- (idn)” untuk obligasi tersebut.
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015 senilai Rp 1,15 Triliun dengan tenor 5 tahun dan kupon 11,10% juga akan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober 2020. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat “id BBB+” untuk obligasi ini.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita, Ratna Ningrum menjelaskan, bahwa dana pelunasan pokok obligasi telah siap. Dana bersumber dari kas internal dan fasilitas perbankan Perusahaan.
Ratna menegaskan bahwa pembayaran obligasi jatuh tempo ini merupakan komitmen Waskita dan bagian dari strategi penyediaan likuiditas yang telah direncanakan.
“Pelunasan ini menegaskan kemampuan kas Waskita untuk membiayai operasional dan pelunasan kewajiban kreditur tetap dapat dipenuhi", kata Ratna.
Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2020 Fitch Ratings menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Waskita dari semula “BBB+ (idn)” menjadi “B (idn)”.
Penurunan peringkat tersebut lebih disebabkan adanya sentimen negatif Fitch atas risiko likuiditas dan minimnya dukungan lembaga keuangan dan Pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: WOM Finance Rilis Obligasi Rp 500 Miliar
“Kami berharap pelunasan ini menjadi bukti komitmen kami sekaligus sebagai katalis perbaikan peringkat kredit Waskita Karya," tambah Ratna.
Sebelumnya, Waskita menyatakan akan terus meningkatkan kemampuan likuiditas melalui percepatan penerimaan piutang termin proyek konstruksi, baik yang dikerjakan dengan skema pembayaran turnkey atau progress payment.
Per 31 Agustus 2020, Waskita telah menerima pembayaran proyek turnkey sebesar Rp 7 Triliun dan skema progress payment sebesar Rp 6,5 Triliun.
Selain itu, guna mempertahankan kinerja, Waskita juga terus berupaya mengejar target perolehan Nilai Kontrak Baru dengan target sebesar Rp 27 Triliun di 2020.
Sampai dengan Triwulan III 2020, Waskita telah mencatatkan perolehan kontrak baru sebesar Rp 11,7 Triliun dengan kontribusi terbesar berasal dari proyek infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, dan irigasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!