Suara.com - Pengamat hukum yang juga pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih meyakini majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memberikan vonis yang maksimal kepada para terdakwa. Vonis maksimal tersebut bisa ditambah pemberat berupa perampasan seluruh aset terdakwa dan pemiskinan.
Yenti menilai, vonis maksimal sudah pasti akan diberikan menyusul terungkapnya banyak fakta, bukti dan juga niat jahat dari keenam terdakwa.
Upaya pemiskinan terdakwa juga didasarkan pada banyaknya pemegang polis Jiwasraya yang menjadi korban, dan menghindari adanya praktik suap pada saat terdakwa di dalam penjara untuk bisa memiliki sel yang mewah.
“Ini kan yang sering terjadi. Selain kurungan badan, memang perampasan kekayaan para terdakwa harus dikedepankan. Saya setuju dimiskinkan, dampak efek jera nya bisa sangat besar. Jika melihat perkembangan kasus ini, di media massa, saya rasa hakim akan memberikan vonis maksimal,” ujar Yenti ditulis Senin (12/10/2020).
Bukan untuk mempengaruhi keputusan hakim, sebelumnya ia menilai jika dengan alat bukti yang ada di persidangan, dan terbukti bisa dikaitan dengan pasal yang ada di ranah Tipikor dan TPPU hakim dipastikan akan memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya tidak mau mempengaruhi hakim cuma alat-alat bukti yang keluar di persidangan dan jika itu ada pasalnya, seharusnya bisa disebutkan oleh hakim meski putusannya 1 angka," ujar Yenti.
Sebagaimana diketahui, di dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.
Selain bukti adanya gratifikasi, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini.
Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 13 Saksi
Berangkat dari hal tersebut, tegas Yenti, sudah semestinya para terdakwa juga mendapat juga ganjaran hukuman yang berat berupa penyitaan seluruh aset terdakwa.
Sebelumnya, di dalam kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Adapun mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya