Suara.com - Pengamat hukum yang juga pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih meyakini majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memberikan vonis yang maksimal kepada para terdakwa. Vonis maksimal tersebut bisa ditambah pemberat berupa perampasan seluruh aset terdakwa dan pemiskinan.
Yenti menilai, vonis maksimal sudah pasti akan diberikan menyusul terungkapnya banyak fakta, bukti dan juga niat jahat dari keenam terdakwa.
Upaya pemiskinan terdakwa juga didasarkan pada banyaknya pemegang polis Jiwasraya yang menjadi korban, dan menghindari adanya praktik suap pada saat terdakwa di dalam penjara untuk bisa memiliki sel yang mewah.
“Ini kan yang sering terjadi. Selain kurungan badan, memang perampasan kekayaan para terdakwa harus dikedepankan. Saya setuju dimiskinkan, dampak efek jera nya bisa sangat besar. Jika melihat perkembangan kasus ini, di media massa, saya rasa hakim akan memberikan vonis maksimal,” ujar Yenti ditulis Senin (12/10/2020).
Bukan untuk mempengaruhi keputusan hakim, sebelumnya ia menilai jika dengan alat bukti yang ada di persidangan, dan terbukti bisa dikaitan dengan pasal yang ada di ranah Tipikor dan TPPU hakim dipastikan akan memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya tidak mau mempengaruhi hakim cuma alat-alat bukti yang keluar di persidangan dan jika itu ada pasalnya, seharusnya bisa disebutkan oleh hakim meski putusannya 1 angka," ujar Yenti.
Sebagaimana diketahui, di dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.
Selain bukti adanya gratifikasi, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini.
Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 13 Saksi
Berangkat dari hal tersebut, tegas Yenti, sudah semestinya para terdakwa juga mendapat juga ganjaran hukuman yang berat berupa penyitaan seluruh aset terdakwa.
Sebelumnya, di dalam kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Adapun mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!