Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi pada Rabu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Hari mengatakan 13 saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.
Saksi untuk tersangka oknum OJK/FH yaitu Kepala Adminsitrasi Toyota Auto 2000 Juanda Atika Sari Kusnadi dan Kepala Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot Herry Darmasaputra
Saksi Untuk tersangka PT. Corfina Capital yakni Karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dede Suhardeni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT. BEI Vera Florida, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT. BEI Adi Pratomo Aryanto.
Saksi untuk tersangka korporasi PT. Millenium Capital Management yaitu Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas A Yudi Tanupraja.
Saksi untuk tersangka korporasi PT. Prospera Asset Management yakni Anggota Tim Pengelolaan Investasi atas nama Eric Sutedja dan Michael Tanjung.
Saksi untuk tersangka korporasi PT. GAP Capital yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI Endra Febri Setyawan.
Saksi untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital yaitu Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin dan Head of Compliance PT Panin Sekuritas Febry Pratama.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya
"Saksi untuk penyidikan umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Daniel Halim selaku Direktur Wanaartha Life," kata Hari.
Dia mengatakan keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Perbaikan Gedung Utama Kejaksaan Agung
-
Eks Dirut BTN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
-
Buron Setahun, IRT Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap di Batam
-
Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari
-
Tak Tahu Terdakwa Benny Tjokro Positif Corona, Kejagung: Itu Wewenang Hakim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis