Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membocorkan rencana DPR menyerahkan draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika tidak ada aral melintang kata Bahlil, besok DPR menyerahkan draft final tersebut ke Jokowi.
"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif," kata Bahlil dalam diskusi virtual, Selasa (13/10/2020).
Bahlil mengungkapkan bahwa draf final tersebut telah dibagikan kepada sejumlah kepala daerah, namun kata dia para kepala daerah tersebut dilarang untuk menyebarluaskannya.
"Draf itu sudah final, namun Pak Ketum (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) jangan dulu disabarkan karena besok baru diserahkan secara resmi," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka kepada publik dokumen final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada Rapat Paripurna hari Senin (5/10/2020).
Seorang pakar hukum tata negara menyebut sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Jika tidak, maka dikhawatirkan masuknya "pasal-pasal selundupan" dalam undang-undang tersebut.
Menjawab desakan itu, beberapa anggota Badan Legislatif dan seorang wakil ketua DPR saling melempar tanggung jawab.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja Bentrok, Kawasan Patung Kuda Mulai Dikuasai Polisi
Sementara itu, hingga Minggu (11/10) malam pemerintah belum mengeluarkan pernyataan tentang akses terhadap naskah undang-undang.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyusun dan membuat Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebab sepekan setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10), masyarakat belum mendapatkan dokumen undang-undang tersebut.
Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik.
"Harusnya di tahapan persetujuan, sudah selesai itu barang. Tidak boleh diutak-atik, tidak boleh diapa-apain lagi. Ini kan enggak. Malah lebih konyol, kita tidak tahu di mana drafnya itu. Padahal dalam undang-undang diwajibkan [adanya] transparansi," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia --jaringan Suara.com, Minggu (11/10).
Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.
"Siapa yang bisa kontrol jika ada perubahan atau kudeta redaksional?" kata Zainal.
Ia khawatir semakin lama dokumen itu di tangan DPR akan terulang kembali kasus masuknya "pasal selundupan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?