Suara.com - Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, kenaikan cukai tembakau di sigaret kretek tangan (SKT) dapat menciptakan pengangguran. Dia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT alias menetapkan kenaikan cukai 0% pada sektor ini untuk menyelamatkan tenaga kerja.
“Cukai SKT tidak usah dinaikkan, sehingga pekerja yang masih bertahan tidak harus kehilangan pekerjaan, bahkan kalau bisa penyerapan SKT harus didorong. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran,” kata Payaman, Kamis (3/12/2020).
Dia mengatakan industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dalam rantai produksi maupun distribusi.
Itulah sebabnya kenaikan cukai tembakau justru tidak tepat dilakukan saat ini, mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
“Masalah kesempatan kerja dan pengangguran, itulah masalah yang kedua terberat yang dihadapi pemerintah selain masalah pandemi,” ujar Payaman. Dia menjelaskan bahwa dengan adanya pandemi pada 2020, setidaknya 4 juta orang pekerja di sektor formal dan 5 juta orang pekerja di sektor informal mengalami PHK.
“Jadi memang masalah penganggur harus menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Jadi usaha sekarang yang masih bisa menampung, harus dipertahankan untuk tidak menambah PHK. Kalau cukai naik, dampaknya nanti ada PHK,” katanya. Selain itu dia menilai kenaikan cukai di SKT akan menyebabkan turunnya produksi SKT yang berimbas pada petani tembakau juga.
Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati juga menuturkan hal yang sama tentang perlindungan SKT. “Kenaikan cukai tak tepat dilakukan di tengah masyarakat, sedangkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Sementara Kebijakan ini berpotensi terjadinya PHK karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan cukai tembakau juga dinilai tidak efektif dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Dengan demikian, Anis meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai yang tinggi.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa industri kretek merupakan industri dalam negeri yang sering dicemooh, namun kini terbukti dalam keadaan sulit kembali menjadi penyelamat.
Baca Juga: Cara Lindungi Pekerja dan Petani Tembakau, Jangan Naikan Cukai SKT
“Meski didiskriminasi berbagai kebijakan industrial yg memojokkan, industri kretek kembali menjadi katup penyelamat. Jadi jangan buat kebijakan cukai yang memukul industri ini,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan