Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Mengutip aturan PMK tersebut, Jumat (4/12/2020) penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Secara rinci, dalam lampiran aturan tersebut disebutkan bahwa:
Pertama, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 55 dollar AS per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah 670 dollar AS per ton.
Kedua, besaran pungutan ekspor CPO akan naik sebesar 5 dollar AS dari layer pertama, kemudian akan kembali naik sebesar 15 dollar AS untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar 25 dollar AS per ton.
Ini artinya, saat harga CPO di rentang 670 sampai 695 dollar AS per ton, besaran pungutan menjadi 60 dollar AS per ton.
Adapun saat harga CPO di rentang 695 sampai 720 dollar AS per ton, besaran pungutan menjadi 75 dollar AS per ton.
Sebagai harga acuan CPO atas pungutan ekspor ini akan merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan alias Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Inclusive Closed Loop: Jalan Menuju Industri Sawit Berkelanjutan
Untuk periode 1 sampai 31 Desember 2020, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO sebesar 870,77 dollar AS per ton.
Dengan begitu, besaran pungutan ekspor menjadi 180 dollar AS per ton.
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020.
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai
-
SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara
-
Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun
-
JP Morgan Pangkas Bobot Obligasi Indonesia, Bisa Bikin Investor Global Kabur
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat
-
Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!
-
Dolar AS Ngamuk, Rupiah Makin Ambruk ke Level Rp17.288
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik
-
Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu