Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan uang masyarakat akan aman jika disimpan di perbankan. Pasalnya, ada jaminan dari LPS terhadap perbankan jika kekurangan likuiditas.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan.
Hal ini tercermin dari Dana Pihak Ketiga atau DPK serta likuiditas perbankan yang stabil bahkan cenderung terus meningkat.
Ia mencatat, hingga Oktober 2020 pertumbuhan DPK secara tahunan telah mencapai 12,12 persen.
"Sejak bulan Agustus, September, hingga Desember (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank buku satu (pertumbuhannya) sudah di atas level di bulan Desember 2019," ujar Purbaya dalam webinar The Finance, Jumat (11/12/2020).
Purbaya menuturkan, perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya Pemerintah yang aktif melakukan injeksi melalui kebijakan fiskal terutama sejak semester kedua tahun 2020.
Namun demikian, lanjutnya, pertumbuhan kredit masih perlu didorong guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pada dasarnya, dana yang dititipkan Pemerintah membuat perbaikan likuiditas di perbankan.
Di sisi lain, lanjut dia, untuk pertumbuhan simpanan di perbankan secara tahunan tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45 persen menjadi Rp6.691,5 triliun per Oktober 2020. Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,4 persn (yoy), diengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.
"Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir," jelas Purbaya.
Baca Juga: OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Mitigasi Risiko Digitalisasi Layanan
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menambahkan, dari sisi regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas.
Perbankan sangat perlu untuk memiliki prinsip kehati-hatian yang tinggi karena memiliki risiko sistemik. Dengan prinsip tersebut, tentu meyakinkan masyarakat untuk menaruh uangnya di perbankan.
Dia menegaskan bahwa pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.
Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan.
"Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan. OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?