Suara.com - Anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait kebijakan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum pada liburan akhir tahun.
Pasalnya, ia melihat kebijakan itu justru membuat penumpukan di prasarana transportasi.
Seperti yang terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta pada hari ini yang mana ada penumpukan penumpang untuk melakukan rapid test antigen.
"Jadi, alih-alih mengurangi sebaran Covid-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun. Jika itu benar-benar terjadi, apa pertanggungjawaban pembuat kebijakan?" ujar Alvin kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Menurut Alvin Lie, kebijakan itu tak menghentikan niat masyarakat untuk berlibur atau berpergian. Masyarakat, jelas dia, rela untuk menambah biaya perjalanannya untuk rapid test antigen agar bisa tetap berlibur.
"Masyarakat yang berkepentingan bepergian tetap akan pergi walau harus keluar ongkos tambahan untuk uji Antigen dan tambah repot antre. Dapat dipahami jika sebagian masyarakat berpendapat bahwa peraturan ini sarat kepentingan bisnis Uji Antigen," ucap dia.
Alvin Lie menduga, kebijakan ini dikeluarkan terburu-buru dan secara mendadak, sehingga belum ada persiapan dari penumpang maupun operator. Imbasnya akan terjadi penumpukan atau antrean untuk lakukan tes rapid antigen.
"Peraturan yang dibuat dan diberlakukan secara mendadak, minim waktu utk diseminasi informasi kepada pengguna transportasi publik, minim waktu persiapan bagi penyelenggara pelayanan menyusahkan semua pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, Penumpang angkutan umum khususnya kereta api jarak jauh mulai hari ini harus menyiapkan hasil rapid test antigen sebelum melakukan perjalanannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Bawa Hasil Rapid Tes Antigen, Penumpang di Stasiun Tugu Batal Berangkat
Dalam aturan tersebut, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen dan dinyatakan negatif covid-19 paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
"Atau bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR yang menyatakan non reaktif atau negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan," kata Kemenhub seperti dikutip dalam SE tersebut, Selasa (22/12/2020).
Namun, bagi penumpang di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," kata Kemenhub.
Untuk diketahui, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000
-
Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?
-
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram