Suara.com - Anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terkait kebijakan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum pada liburan akhir tahun.
Pasalnya, ia melihat kebijakan itu justru membuat penumpukan di prasarana transportasi.
Seperti yang terjadi di Stasiun Gambir, Jakarta pada hari ini yang mana ada penumpukan penumpang untuk melakukan rapid test antigen.
"Jadi, alih-alih mengurangi sebaran Covid-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun. Jika itu benar-benar terjadi, apa pertanggungjawaban pembuat kebijakan?" ujar Alvin kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Menurut Alvin Lie, kebijakan itu tak menghentikan niat masyarakat untuk berlibur atau berpergian. Masyarakat, jelas dia, rela untuk menambah biaya perjalanannya untuk rapid test antigen agar bisa tetap berlibur.
"Masyarakat yang berkepentingan bepergian tetap akan pergi walau harus keluar ongkos tambahan untuk uji Antigen dan tambah repot antre. Dapat dipahami jika sebagian masyarakat berpendapat bahwa peraturan ini sarat kepentingan bisnis Uji Antigen," ucap dia.
Alvin Lie menduga, kebijakan ini dikeluarkan terburu-buru dan secara mendadak, sehingga belum ada persiapan dari penumpang maupun operator. Imbasnya akan terjadi penumpukan atau antrean untuk lakukan tes rapid antigen.
"Peraturan yang dibuat dan diberlakukan secara mendadak, minim waktu utk diseminasi informasi kepada pengguna transportasi publik, minim waktu persiapan bagi penyelenggara pelayanan menyusahkan semua pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, Penumpang angkutan umum khususnya kereta api jarak jauh mulai hari ini harus menyiapkan hasil rapid test antigen sebelum melakukan perjalanannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Bawa Hasil Rapid Tes Antigen, Penumpang di Stasiun Tugu Batal Berangkat
Dalam aturan tersebut, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen dan dinyatakan negatif covid-19 paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
"Atau bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR yang menyatakan non reaktif atau negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan," kata Kemenhub seperti dikutip dalam SE tersebut, Selasa (22/12/2020).
Namun, bagi penumpang di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," kata Kemenhub.
Untuk diketahui, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada