Suara.com - Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 harus mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan.
Pangestutomi G.,S.H. dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, dalam kasus korban SJ 182 ini nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal.
“Kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada,” kata Pangestutomi dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Menurut Pangestutomi, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris.
Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Boeing. Menurut Pangestutomi, ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500.
“Kantor Pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalam kasus kecelakaan Lion Air JT160 29 Oktober 2018. Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing. Jadi Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris JT160 secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak,” ujarnya.
Menurut Pangestutomi, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ182 ini.
Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan yang menyesatkan.
Artinya diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Karena itu, Pangestutomi menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara.
Baca Juga: Mengapa Belum Ada Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi dari DNA?
Tujuannya agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban.
Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.
“Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182. Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA Tomi 0812 2722 863,” kata Pangestutomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
CORE Wanti-wanti Ekonomi RI Bisa Menderita Efek Perang Iran-AS