- Wacana pembatasan nikotin dan tar produk tembakau menuai kritik terkait potensi peningkatan rokok ilegal.
- Kekhawatiran ini dibahas dalam Uji Publik Kajian Batas Maksimal Nikotin dan Tar di Jakarta.
- Pembatasan ketat dinilai dapat memicu konsumen beralih ke produk ilegal demi rasa dan harga murah.
Suara.com - Wacana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satu kekhawatiran yang mencuat adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila batasan tersebut diterapkan secara terlalu ketat.
Isu tersebut mencuat dalam forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Sejumlah peserta yang hadir dalam forum tersebut menilai bahwa penetapan batas nikotin dan tar yang terlalu rendah dapat memicu pergeseran pasar dari produk legal ke produk ilegal. Kondisi ini dikhawatirkan terjadi karena konsumen tetap mencari produk dengan karakter rasa yang mereka inginkan.
Salah satu peserta rapat dengar pendapat, Yosep, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah cukup menekan daya beli masyarakat, terlebih dengan kenaikan cukai rokok yang terus berlanjut.
"Jika produk legal dipaksa menurunkan kadar tar dan nikotin, pasar tidak akan serta merta berhenti merokok, mereka justru akan mencari rokok ilegal yang tidak patuh pada batasan kadar tersebut demi mendapatkan rasa yang mereka inginkan dengan harga lebih murah," ujar Yosep seperti dikutip, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, intervensi terhadap kandungan produk tembakau legal justru berpotensi menjadi bumerang bagi kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menilai jika regulasi terlalu membatasi karakteristik produk legal, maka konsumen bisa beralih ke produk ilegal yang tidak diawasi serta tidak mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, fenomena tersebut juga diprediksi memperkuat tren downtrading, yakni perpindahan konsumen ke produk dengan harga lebih murah.
Dalam forum tersebut juga muncul kekhawatiran bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar dapat melemahkan industri rokok legal yang selama ini patuh terhadap berbagai regulasi pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
Jika kondisi tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara serta stabilitas ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia.
Sejumlah pihak pun meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kebijakan terkait batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.
Sementara, Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson Sinaga, meminta penguatan kajian dampak ekonomi harus menjadi prioritas sebelum penetapan regulasi. Hal tersebut mencakup mitigasi bagi daerah-daerah penghasil yang memiliki ketergantungan ekonomi tinggi terhadap sektor tembakau.
Pemerintah diharapkan mampu membuat strategi transformasi yang tidak mematikan mata pencaharian warga, sehingga perlu adanya pendampingan dan inovasi bagi keberlanjutan industri yang lebih rendah risiko. Dia turut menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang berimbang demi menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Tujuan perlindungan kesehatan masyarakat tetap tercapai, namun pada saat yang sama ketahanan ekonomi, keberlanjutan industri padat karya, serta kesejahteraan petani dan pekerja juga tetap terjaga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular