Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terkait persyaratan perjalanan masyarakat dengan transportasi kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Coronan Virus Desease 2019.
Dalam SE tersebut, Masyarakat bisa menggunakan Surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan, masa berlaku Surat tersebut selama 3 hari sebelum jam keberangkatan kereta api.
"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera," tulis Kemenhub dalam SE tersebut, Selasa (26/1/2021).
Adapun, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Aturan ini juga mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 SE Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya, Alat deteksi Covid-19 GeNose buatan Universitas Gajah Maja bakal mulai digunakan pada 5 Februari 2021 mendatang.
Hal itu sampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan uji coba pemanfaatan alat deteksi Covid-19 Genose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengatakan, penggunaan GeNose sebagai alat tes syarat perjalanan masyarakat akan mulai dilakukan pada 5 Februari mendatang.
Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas
"Alat ini akan mulai digunakan pagi pengguna transportasi umum kereta api pada 5 Februari," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar