Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terkait persyaratan perjalanan masyarakat dengan transportasi kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Coronan Virus Desease 2019.
Dalam SE tersebut, Masyarakat bisa menggunakan Surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan, masa berlaku Surat tersebut selama 3 hari sebelum jam keberangkatan kereta api.
"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera," tulis Kemenhub dalam SE tersebut, Selasa (26/1/2021).
Adapun, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Aturan ini juga mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 SE Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya, Alat deteksi Covid-19 GeNose buatan Universitas Gajah Maja bakal mulai digunakan pada 5 Februari 2021 mendatang.
Hal itu sampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan uji coba pemanfaatan alat deteksi Covid-19 Genose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengatakan, penggunaan GeNose sebagai alat tes syarat perjalanan masyarakat akan mulai dilakukan pada 5 Februari mendatang.
Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas
"Alat ini akan mulai digunakan pagi pengguna transportasi umum kereta api pada 5 Februari," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan