Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terkait persyaratan perjalanan masyarakat dengan transportasi kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Coronan Virus Desease 2019.
Dalam SE tersebut, Masyarakat bisa menggunakan Surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan, masa berlaku Surat tersebut selama 3 hari sebelum jam keberangkatan kereta api.
"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera," tulis Kemenhub dalam SE tersebut, Selasa (26/1/2021).
Adapun, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Aturan ini juga mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 SE Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya, Alat deteksi Covid-19 GeNose buatan Universitas Gajah Maja bakal mulai digunakan pada 5 Februari 2021 mendatang.
Hal itu sampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan uji coba pemanfaatan alat deteksi Covid-19 Genose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengatakan, penggunaan GeNose sebagai alat tes syarat perjalanan masyarakat akan mulai dilakukan pada 5 Februari mendatang.
Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas
"Alat ini akan mulai digunakan pagi pengguna transportasi umum kereta api pada 5 Februari," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup