Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terkait persyaratan perjalanan masyarakat dengan transportasi kereta api.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Coronan Virus Desease 2019.
Dalam SE tersebut, Masyarakat bisa menggunakan Surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan, masa berlaku Surat tersebut selama 3 hari sebelum jam keberangkatan kereta api.
"Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera," tulis Kemenhub dalam SE tersebut, Selasa (26/1/2021).
Adapun, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Aturan ini juga mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 SE Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya, Alat deteksi Covid-19 GeNose buatan Universitas Gajah Maja bakal mulai digunakan pada 5 Februari 2021 mendatang.
Hal itu sampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan uji coba pemanfaatan alat deteksi Covid-19 Genose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengatakan, penggunaan GeNose sebagai alat tes syarat perjalanan masyarakat akan mulai dilakukan pada 5 Februari mendatang.
Baca Juga: GeNose Buatan UGM Boleh Jadi Syarat Perjalanan Kereta, Ini Kata Satgas
"Alat ini akan mulai digunakan pagi pengguna transportasi umum kereta api pada 5 Februari," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025