Suara.com - Pemerintah memastikan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun insentif yang diberikan ini nilainya lebih sedikit.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Aslolani mengatakan, bahwa kebijakan tersebut masih dibicarakan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Kesehatan.
"Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes ,” kata Askolani kepada suara.com, Kamis (4/2/2021).
Meski begitu Askolani menuturkan bahwa anggaran kesehatan untuk tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi anggaran yang lebih besar ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum mereda.
"Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun,” katanya.
Sementara itu, alokasi kesehatan khusus penanganan Covid-19, Askolani menuturkan bahwa tahun lalu pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun. Pada 2021 ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.
Sebelumnya beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dimana isi utama dalam surat tersebut terkait rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021, rinciannya sebagai berikut;
- Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
- Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
- Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
- Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
- Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta
"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," sebut surat tersebut.
Tak hanya itu diterangkan juga bahwa stuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19
Baca Juga: Setelah Nakes, Giliran Guru di Pontianak Divaksin Covid-19
Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah.
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan