Suara.com - Pertumbuhan rokok elektrik di Indonesia telah berkembang pesat mencapai sekitar 2,5 juta pada tahun 2019. Hal tersebut membuat industri rokok elektrik menginisiasi beberapa prakasa untuk mencegah produk mereka dicapai oleh kelompok dibawah umur.
Namun, terlepas dari inisiatif ini, Pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi yang dapat mengatur penjualan serta standar rokok elektrik yang beredar di Tanah Air.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahman Handoyo, menyambut baik mengenai adanya regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mengatur rokok elektrik di Indonesia.
“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," kata Rahman ditulis Jumat (19/2/2021).
Rahmat menegaskan, bahwa semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.
“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," jelasnya.
Rahmat menegaskan, bahwa itu adalah tugas Pemerintah untuk mendidik masyarakat terutama kategori anak di bawah umur atau remaja yang mungkin melihat rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup modern. Cara berpikir seperti ini harus dihilangkan, serupa dengan cara pemerintah mendidik kaum muda tentang penggunaan rokok konvensional.
Diketahui bahwa saat ini penggunaan rokok elektrik atau vaping semakin marak, hal tersebut dibuktikan dengan transaksi yang terus meningkat di industri ini. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari rokok konvensional (tembakau) bagi kesehatan menjadi salah satu alasan sehingga kini banyak perokok yang mulai beralih dari rokok konvensional ke cara mengkonsumsi nikotin yang lebih aman (rokok elektrik).
Yudhi Saputra, General Manager dari RELX Indonesia, mengapresiasi himbauan pemerintah untuk mengatur penjualan rokok elektrik terhadap anak di bawah umur. Yudhi menyatakan, RELX sebagai produsen vape internasional sudah melakukan hal tersebut sejak awal bisnisnya.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Berencana Hengkang dari Eropa dan Asia
Sejak kehadirannya di pasar, RELX telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan dan berusaha untuk memastikan produknya tidak dapat diakses oleh pelanggan di bawah umur.
“Program perusahaan kami bertujuan untuk mencegah konsumsi produk RELX di kalangan remaja dan non-perokok,” ujarnya.
RELX berkomitmen untuk mencegah penggunaan rokok elektrik di kalangan anak di bawah umur dan non-perokok melalui kampanye Guardian Program.
“Guardian Program adalah inisiatif perusahaan yang melibatkan dari pengembangan produk hingga penjualan. Hal ini mencakup karyawan di dalam toko serta perwakilan RELX yang bekerja dengan pengecer untuk meningkatkan verifikasi usia, sehingga produk tidak jatuh ke tangan anak-anak dan non-perokok,” sambung Yudhi.
Pada saat ini RELX telah melaksanakan program ini di Cina, tempat pertama kali RELX beroperasi. Siapapun yang memasuki toko resmi RELX akan diminta memperlihatkan identitas untuk membuktikan bahwa mereka cukup umur.
“Kami akan mengimplementasikan program ini di Indonesia. Namun sementara ini, kami telah melatih staf-staf kami untuk meminta konsumen menunjukan ID mereka sebelum membeli produk kami. Kami juga siap bekerja sama dengan Pemerintah dalam merumuskan regulasi yang paling efektif di Indonesia,” tambahnya.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Public Health di Inggris menunjukkan penurunan sebanyak 95% dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvensional.
Selain itu, banyaknya temuan positif yang telah dipublikasikan oleh berbagai organisasi ternama terkait rokok elektrik telah mendorong masyarakat untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
Berdasarkan data dari Asosiasi Penguap Pribadi Indonesia (APVI), hingga saat ini telah terdapat sekitar 2,2 juta pengguna dan sekitar 5.000 produsen rokok elektrik di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA