Suara.com - Pertumbuhan rokok elektrik di Indonesia telah berkembang pesat mencapai sekitar 2,5 juta pada tahun 2019. Hal tersebut membuat industri rokok elektrik menginisiasi beberapa prakasa untuk mencegah produk mereka dicapai oleh kelompok dibawah umur.
Namun, terlepas dari inisiatif ini, Pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi yang dapat mengatur penjualan serta standar rokok elektrik yang beredar di Tanah Air.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahman Handoyo, menyambut baik mengenai adanya regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mengatur rokok elektrik di Indonesia.
“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," kata Rahman ditulis Jumat (19/2/2021).
Rahmat menegaskan, bahwa semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.
“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," jelasnya.
Rahmat menegaskan, bahwa itu adalah tugas Pemerintah untuk mendidik masyarakat terutama kategori anak di bawah umur atau remaja yang mungkin melihat rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup modern. Cara berpikir seperti ini harus dihilangkan, serupa dengan cara pemerintah mendidik kaum muda tentang penggunaan rokok konvensional.
Diketahui bahwa saat ini penggunaan rokok elektrik atau vaping semakin marak, hal tersebut dibuktikan dengan transaksi yang terus meningkat di industri ini. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari rokok konvensional (tembakau) bagi kesehatan menjadi salah satu alasan sehingga kini banyak perokok yang mulai beralih dari rokok konvensional ke cara mengkonsumsi nikotin yang lebih aman (rokok elektrik).
Yudhi Saputra, General Manager dari RELX Indonesia, mengapresiasi himbauan pemerintah untuk mengatur penjualan rokok elektrik terhadap anak di bawah umur. Yudhi menyatakan, RELX sebagai produsen vape internasional sudah melakukan hal tersebut sejak awal bisnisnya.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Berencana Hengkang dari Eropa dan Asia
Sejak kehadirannya di pasar, RELX telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan dan berusaha untuk memastikan produknya tidak dapat diakses oleh pelanggan di bawah umur.
“Program perusahaan kami bertujuan untuk mencegah konsumsi produk RELX di kalangan remaja dan non-perokok,” ujarnya.
RELX berkomitmen untuk mencegah penggunaan rokok elektrik di kalangan anak di bawah umur dan non-perokok melalui kampanye Guardian Program.
“Guardian Program adalah inisiatif perusahaan yang melibatkan dari pengembangan produk hingga penjualan. Hal ini mencakup karyawan di dalam toko serta perwakilan RELX yang bekerja dengan pengecer untuk meningkatkan verifikasi usia, sehingga produk tidak jatuh ke tangan anak-anak dan non-perokok,” sambung Yudhi.
Pada saat ini RELX telah melaksanakan program ini di Cina, tempat pertama kali RELX beroperasi. Siapapun yang memasuki toko resmi RELX akan diminta memperlihatkan identitas untuk membuktikan bahwa mereka cukup umur.
“Kami akan mengimplementasikan program ini di Indonesia. Namun sementara ini, kami telah melatih staf-staf kami untuk meminta konsumen menunjukan ID mereka sebelum membeli produk kami. Kami juga siap bekerja sama dengan Pemerintah dalam merumuskan regulasi yang paling efektif di Indonesia,” tambahnya.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Public Health di Inggris menunjukkan penurunan sebanyak 95% dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvensional.
Selain itu, banyaknya temuan positif yang telah dipublikasikan oleh berbagai organisasi ternama terkait rokok elektrik telah mendorong masyarakat untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik.
Berdasarkan data dari Asosiasi Penguap Pribadi Indonesia (APVI), hingga saat ini telah terdapat sekitar 2,2 juta pengguna dan sekitar 5.000 produsen rokok elektrik di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO
-
Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking
-
Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!
-
Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!
-
Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional
-
Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?