Suara.com - Pemerintah memberikan insentif pajak atau pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah terutama dalam hal kepemilikan rumah. Apa saja syarat rumah bebas PPN dan bagaimana aturan berlakunya?
Insentif PPN berlaku pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif paling besar pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar. Adapun 5 syarat rumah bebas PPN yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya ialah sebagai berikut:
- Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
- Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Perlu Anda ketahui, apa arti rumah bebas PPN 100 persen ini. Seperti yang sudah umum diketahui bahwa PPN selama ini dibebakan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca Juga: Harga Rumah Turun, 4 Syarat Dapat Diskon PPN 100 Persen
Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.
Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.
Demikian informasi mengenai rumah bebas PPN. Harap dipahami sebelum Anda melakukan transaksi beli rumah. Ada perbedaan jelas mengenai pemberlakuan PPN dari pengembang ke konsumen versus dari
perorangan ke konsumen.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026