Suara.com - Pemerintah memberikan insentif pajak atau pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah terutama dalam hal kepemilikan rumah. Apa saja syarat rumah bebas PPN dan bagaimana aturan berlakunya?
Insentif PPN berlaku pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif paling besar pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar. Adapun 5 syarat rumah bebas PPN yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya ialah sebagai berikut:
- Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
- Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Perlu Anda ketahui, apa arti rumah bebas PPN 100 persen ini. Seperti yang sudah umum diketahui bahwa PPN selama ini dibebakan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca Juga: Harga Rumah Turun, 4 Syarat Dapat Diskon PPN 100 Persen
Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.
Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.
Demikian informasi mengenai rumah bebas PPN. Harap dipahami sebelum Anda melakukan transaksi beli rumah. Ada perbedaan jelas mengenai pemberlakuan PPN dari pengembang ke konsumen versus dari
perorangan ke konsumen.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan