Suara.com - Pemerintah memberikan keringan masyarakat untuk bisa membelanjakan dananya. Setelah PPnBM mobil, kali ini masyarakat dibebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen dalam membeli rumah dan apartemen.
Adapun kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, masyarakat tak perlu membayar PPN dalam membeli rumah tapak atau apartemen hingga senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
"Jadi ini untuk stimulan orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Namun demikian, ada sejumlah kriteria rumah pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah harus menunggu terlebih dahulu.
Selanjutnya kedua, relaksasi ini hanya berlaku untuk satu orang per unit. Kemudian ketiga, masyarakat dilarang menjual kembali rumah atau apartemen yang dibeli dengan kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu tahun. .
"Kenapa fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
Berita Terkait
-
Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
-
Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, PDIP: Bikin Perda Dulu
-
Hanya 2 Jenis Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM, Ini Penjelasan Sri Mulyani
-
Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
-
Menperin: Ada 21 Tipe Mobil yang Diskon PPnBM-nya Ditanggung Pemerintah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar