Suara.com - Pemerintah memberikan keringan masyarakat untuk bisa membelanjakan dananya. Setelah PPnBM mobil, kali ini masyarakat dibebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen dalam membeli rumah dan apartemen.
Adapun kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, masyarakat tak perlu membayar PPN dalam membeli rumah tapak atau apartemen hingga senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
"Jadi ini untuk stimulan orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Namun demikian, ada sejumlah kriteria rumah pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah harus menunggu terlebih dahulu.
Selanjutnya kedua, relaksasi ini hanya berlaku untuk satu orang per unit. Kemudian ketiga, masyarakat dilarang menjual kembali rumah atau apartemen yang dibeli dengan kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu tahun. .
"Kenapa fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
Berita Terkait
-
Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
-
Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, PDIP: Bikin Perda Dulu
-
Hanya 2 Jenis Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM, Ini Penjelasan Sri Mulyani
-
Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
-
Menperin: Ada 21 Tipe Mobil yang Diskon PPnBM-nya Ditanggung Pemerintah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi