Suara.com - Pemerintah memberikan keringan masyarakat untuk bisa membelanjakan dananya. Setelah PPnBM mobil, kali ini masyarakat dibebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen dalam membeli rumah dan apartemen.
Adapun kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, masyarakat tak perlu membayar PPN dalam membeli rumah tapak atau apartemen hingga senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
"Jadi ini untuk stimulan orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Namun demikian, ada sejumlah kriteria rumah pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah harus menunggu terlebih dahulu.
Selanjutnya kedua, relaksasi ini hanya berlaku untuk satu orang per unit. Kemudian ketiga, masyarakat dilarang menjual kembali rumah atau apartemen yang dibeli dengan kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu tahun. .
"Kenapa fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
Berita Terkait
-
Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
-
Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, PDIP: Bikin Perda Dulu
-
Hanya 2 Jenis Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM, Ini Penjelasan Sri Mulyani
-
Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
-
Menperin: Ada 21 Tipe Mobil yang Diskon PPnBM-nya Ditanggung Pemerintah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Donald Trump Mau 'Cawe-cawe' The Fed: Jangan Mematikan Pertumbuhan!
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Bank Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
Di Balik Laju Mobil Listrik, Bagaimana Adopsinya di Indonesia?
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
-
Harga Bawang dan Kebutuhan Dapur Naik, Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu per Liter
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun