Suara.com - Setelah hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit, yaitu perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) terhadap 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mencapai hasil.
Setelah melalui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan, akhirnya keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.
“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan), di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Untuk hal ini, Menaker menyatakan apresiasi kepada seluruh stakeholders yang terlibat. Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.
Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, maka perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belum selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal, sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.
Ida mengatakan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja, mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.
Baca Juga: Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi
Setelah keempat PP diundangkan, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.
Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.
“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau
-
Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker
-
Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM
-
Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi
-
Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar