Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa revisi undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Hal tersebut dikarenakan DPR masih memiliki prioritas penyusunan aturan lain.
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menjelaskan para anggota parlemen belum memiliki sikap yang bulat mengenai rencana revisi UU Penyiaran. Terutama terkait dengan substansi mengenai rokok. Apalagi, DPR kini sedang fokus membahas mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan,” kata Meutia dalam webinar di Jakarta akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, rencana revisi UU Penyiaran sejatinya didasari oleh kebutuhan dilakukannya penyesuaian seiring perkembangan teknologi penyiaran.
Beberapa poin yang tidak kalah pentingnya dalam revsisi UU Penyiaran antara lain menyangkut pembagian kewenangan atributif penyiaran nasional pada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan analog switch off (ASO), pemanfaatan kemajuan teknologi penyiaran, penguatan TVRI dan RRI melalui pembentukan Radio dan Televisi Republik Indonesia, serta beberapa poin lainnya.
“Belum ada pembahasan substansi khusus di pengendalian tembakau atau larangan iklan rokok,” ungkap Meutia.
Apalagi, pembahasan mengenai hal tersebut juga harus memperhitungkan undang-undang lain yang terkait.
Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, menambahkan pengaturan mengenai iklan rokok juga berhubungan dengan peraturan lain.
Baca Juga: Sejumlah UU yang Atur Bidang Pendidikan Perlu Diharmoniskan
“Semua perlu harmonisasi oleh badan legislasi sehingga tidak bertabrakan,” katanya.
Dia menjelaskan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.
Buktinya, sepanjang tahun 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok yang melanggar.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen
-
BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Stok Minyak AS Diprediksi Naik, Harga Brent dan WTI Terkoreksi
-
Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik
-
Menperin Janji RUU Kawasan Industri Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat
-
Kementerian PKP Target 18 Tower Rusun Meikarta, LPCK Disorot BEI
-
Sahamnya Mendadak Melejit, BEI Suspensi Emiten RLCO
-
Dolar Masih Kuat, Rupiah Melemah Tipis ke Level Rp16.963
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru