- Menteri Keuangan menolak permintaan CEO Danantara Rosan Roeslani mengenai keringanan pajak BUMN sebelum tahun 2023.
- Permintaan Rosan terkait penghapusan kewajiban pajak perusahaan BUMN yang dinilai sudah menguntungkan.
- Kemenkeu siap memberikan insentif pajak selektif kepada Danantara untuk restrukturisasi selama 2-3 tahun ke depan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani soal keringanan pajak untuk beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum tahun 2023.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Rosan sempat meminta keringanan berupa penghapusan wajib pajak beberapa perusahaan BUMN sebelum tahun 2023 lalu, yang mana Danantara belum terbentuk.
"Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya enggak bisa," kata Purbaya, dikutip dari Antara, Jumat (5/12/2025).
Purbaya tidak menyebutkan perusahaan BUMN mana yang dimaksud untuk dihilangkan pajak. Namun perusahaan itu disebut sudah untung dan memiliki komponen perusahaan asing.
"itu kan sudah terjadi di masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," lanjut dia.
Kendati begitu Purbaya siap memberikan insentif pajak untuk Danantara, meskipun sifatnya selektif. Artinya, tidak semua perusahaan BUMN yang akan menerima dukungan fiskal tersebut.
"Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang enggak (sesuai), enggak dikasih," ujarnya.
Menkeu menjelaskan, perusahaan yang akan mendapat insentif adalah mereka yang mengalami kendala keuangan seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.
Menurutnya, pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana itu merupakan peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.
Baca Juga: AGTI : Pemerintah Melalui Menkeu Purbaya Tunjukan Komitmen Kelancaran Bahan Baku Tekstil
“Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Adapun insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. Setelahnya, Kemenkeu dan Danantara berencana membentuk tim kerja untuk membahas bentuk dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan.
Tag
Berita Terkait
-
AGTI : Pemerintah Melalui Menkeu Purbaya Tunjukan Komitmen Kelancaran Bahan Baku Tekstil
-
Cuma Seharga Motor! Bedah Lengkap Innova Diesel 2004: Pajak Murah, Mesin "Badak", Tapi Awas Limbung
-
Menkeu Purbaya Wanti-wanti Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
Menkeu Purbaya Bantah Tudingan Asing Habiskan 'Dana Darurat' Rp 200 Triliun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan