Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan melindungi masyarakat dari aspek kesehatan maupun sosial, salah satunya melalui edukasi dan implementasi aturan.
"Untuk pengendalian secara konkretnya, bisa diterapkan pelarangan merokok di ruang publik atau dengan melakukan edukasi secara aktif soal kesehatan masyarakat," kata Asep, Jumat (12/3/2021).
Asep mengatakan edukasi memiliki kedudukan tinggi dalam upaya mengurangi prevalensi perokok.
Misalnya di sekolah, perkantoran, rumah makan maupun ruang publik ada orang yang merokok, maka harus diberi tindakan. Langkah tersebut dinilai bakal mempersempit ruang masyarakat untuk merokok.
Dia menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 kurang tepat karena bisa mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan mata pencaharian sejumlah masyarakat.
Asep menilai saat ini pemerintah mengalami dilema, memprioritaskan aspek kesehatan, tapi ada juga kepentingan ekonomi dari industri hasil tembakau.
Tahun 2020, kata dia, industri hasil tembakau mengalami penurunan produksi hingga 9,7 persen dan penurunan volume dengan rata-rata 1,5 persen. Hal ini disebabkan oleh kenaikan cukai yang tinggi serta dampak dari pandemi Covid-19.
Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap oleh industri hasil tembakau adalah sebanyak 5,98 juta orang, yang terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
"Hal seperti ini yang harus diperhatikan karena memang industri tembakau ini juga memberikan manfaat ekonomi mulai dari petani, pedagang rokok, buruh, dan cukai itu kan bagian-bagian yang harus diperhatikan," kata dia.
Baca Juga: Survei FKUI: Konsumsi Alkohol dan Rokok Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Proyeksi IHSG Hari Ini Jelang Pengumuman BI Rate
-
5 Aplikasi KPR Digital untuk Keluarga Muda yang Baru Nikah, Simpel dan Banyak Promo
-
Bagaimana Cat Dibuat? Ini Penjelasan dan Mesin yang Digunakan
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!